Tolak PTUN Batalkan UMP DKI, Said Iqbal: Buruh akan Makin Susah

Selasa, 12 Juli 2022 23:50 WIB

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal berorasi di depan peserta aksi May Day Fiesta di Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu 14 Mei 2022. TEMPO/ Cristian Hansen

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak upah minimum provinsi atau UMP DKI Tahun 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454. Penurunan ini berdasarkan putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan pengusaha.

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menuturkan ada beberapa alasan mengapa pihaknya menolak putusan PTUN Jakarta tersebut. Pertama, tidak boleh ada penurunan upah di tengah jalan. “Akibat adanya keputusan PTUN yang menurunkan UMP, mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi di lapangan,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa, 12 Juli 2022.

Selain itu, kata Said Iqbal, akan terjadi konflik antara buruh dan pengusaha. Ia mengatakan sudah tujuh bulan (Januari-Juli) buruh menerima upah Rp 4.641.854. Menurut dia, buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp 100.000 pada Agustus.

“Buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan. Selain itu, di seluruh dunia, tidak ada penurunan upah di tengah jalan,” ujarnya.

Kalaulah mau diputuskan oleh PTUN, kata Said Iqbal, seharusnya diputuskan pada Januari 2022, sebelum UMP 2022 diberlakukan.

Advertising
Advertising

Alasan kedua, Said Iqbal mengklaim sejak awal KSPI menolak PP No.36/2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja. Menurut Said Iqbal, keputusan PTUN membingungkan karena tidak menggunakan dasar UU No. 13/2003, tetapi juga tidak menggunakan UU Cipta Kerja.

“Jadi putusan ini cacat hukum karena dasarnya tidak jelas. Dia cacat hukum. Maka KSPI menolak,” katanya.

Alasan ketiga, wibawa pemerintah DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengnai UMP 2022. “Jika ini tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja di-PTUN-kan dan ini menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup,” katanya.

Said Iqbal pun meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terhadap putusan PTUN. Jika Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran.

“KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen,” ucapnya.

PTUN Kabulkan Gugatan Pengusaha Soal UMP DKI 2022 Rp 4,6 Juta, Kepgub Anies Baswedan Dibatalkan

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan pengusaha agar kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta dibatalkan. Keputusan itu ditetapkan hari ini, Selasa, 12 Juli 2022.

"Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan dikutip dari situs resmi PTUN Jakarta hari ini.

Gugatan ini diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jakarta pada Kamis, 13 Januari 2022. Mereka menggugat agar keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan UMP 2022 senilai Rp 4.641.854 dibatalkan.

Kenaikan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021. Hakim lantas memutuskan Kepgub 1517/2021 dibatalkan.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022. Keputusan baru ini harus mengacu pada Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

"Mewajibkan kepada tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru."

Sebelumnya, Anies menetapkan UMP DKI 2022 hanya naik 0,85 persen alias Rp 37.749 dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935. Dasar hukumnya termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1395 Tahun 2021 yang diteken pada 19 November 2021

Angka ini kemudian direvisi demi asas keadilan. Anies Baswedan menaikkan UMP DKI 5,11 persen dari tahun sebelumnya menjadi Rp 4.641.854. Keputusan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuai protes para pengusaha hingga akhirnya dibawa ke persidangan.

MUTIA YUANTISYA

Baca juga: PTUN Batalkan UMP DKI 2022 Rp 4,6 Juta, Wagub Riza Patria: Kami kaji, Banding atau Cukup Sampai di Situ

Berita terkait

Kembali Aktif Ngonten di Akun YouTube Pribadinya, Apa Saja yang Dibicarakan Ahok?

4 jam lalu

Kembali Aktif Ngonten di Akun YouTube Pribadinya, Apa Saja yang Dibicarakan Ahok?

Ahok kembali aktif di akun YouTube pribadinya dengan membuat konten yang membahas permasalah di Jakarta hingga sosok pemimpin yang ideal.

Baca Selengkapnya

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

7 jam lalu

Mayoritas Jakarta Diprakirakan Berawan, Hujan Ringan Malam Hari

Seluruh wilayah DKI Jakarta diprakirakan cerah berawan pada pagi harinya dan sebagian besar berawan pada siang hari.

Baca Selengkapnya

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

18 jam lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

1 hari lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

2 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

3 hari lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

4 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

4 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

5 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

5 hari lalu

KM ITB Desak Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Cegah Eksploitasi Kelas Pekerja

Keberadaan UU Cipta Kerja tidak memberi jaminan dan semakin membuat buruh rentan.

Baca Selengkapnya