Rektor UIN Kalah Gugatan dari Wakil Rektor, Kuasa Hukum: Harus Patuhi Putusan Hukum

Rabu, 20 Juli 2022 03:04 WIB

Logo - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Doc. KOMUNIKA ONLINE

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Dua Wakil Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menang gugatan baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang hingga Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan Prof Masri Masoer dan Wakil Rektor 4 Bidang Kerjasama Prof Andi Fasial Bakti mengajukan gugatan atas pemecatan oleh Rektor UIN Amany Lubis.

"Proses di PTUN Serang sudah selesai, kemudian pihak Rektor UIN mengajukan banding dan sampai kasasi. Putusan MA dalam tingkat kasasi menolak banding tersebut," kata Mujahid A Latief, kuasa hukum kedua rektor itu pada Selasa, 19 Juli 2022.

Mujahid telah mendatangi Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk menyampaikan bahwa putusan itu telah inkrah. Rektor UIN diminta segera melaksanakan isi putusan yang dimaksud.

"Ada dua hal yang perlu segera dilakukan oleh Rektor," ujarnya.

Pertama, Amani harus mencabut objek sengketa berupa Keputusan Rektor tentang pemberhentian dengan hormat Prof. Andi dan Prof Masri dari jabatan wakil rektor.

Kedua, merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof. Andi dan Prof. Masri sebagai Wakil Rektor seperti semula sebelum diberhentikan.

Jika selama waktu 90 hari, Rektor UIN tidak melaksanakan isi putusan tersebut, Mujahid meminta pengadilan untuk memerintahkan rektor melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

"Tadi kita ke sini mau bertemu rektor, tapi rektor sedang tidak ada sehingga kita sampaikan ke stafnya saja biar bisa disampaikan ke rektornya," ujarnya. "Karena kami telah menerima salinan putusannya semestinya bu rektor juga sudah menerima salinan putusan dari pengadilan."

Perkara ini bermula ketika Prof. Andi dan Prof. Masri merasa keberatan dengan pemecatan sepihak yang dilakukan Prof. Amany Lubis. Keduanya dipecat dari jabatannya masing-masing sebagai wakil rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta periode 2019-2023.

Atas pemecatan tersebut, kedua wakil rektor UIN itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Pada tingkat pertama, PTUN Serang memenangkan Prof. Andi dan Prof. Masri serta menyatakan batal atau tidak sah masing-masing Surat Keputusan pemberhentian keduanya Nomor 167 dan 168 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tanggal 18 Februari 2021.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mewajibkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk mencabut Surat Keputusan a quo serta merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Prof. Masri dan Prof. Andi sebagai Wakil Rektor seperti semula sebelum diberhentikan.

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kemudian melakukan upaya banding atas putusan PTUN Serang itu. Pada tanggal 2 Desember 2021 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta memutus permohonan banding tersebut dan menguatkan putusan PTUN.

MUHAMMAD KURNIANTO

Baca juga: Menteri Agama Lantik Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Berita terkait

Mahasiswa UIN Jakarta Kumpulkan Data Keberatan Kenaikan UKT sebelum Gugat ke PTUN

1 hari lalu

Mahasiswa UIN Jakarta Kumpulkan Data Keberatan Kenaikan UKT sebelum Gugat ke PTUN

Saat ini Dewan Eksekutif Mahasiswa UIN Jakarta sedang mengumpulkan data sebelum menggugat kampus atas kenaikan UKT ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Protes Kenaikan UKT, Mahasiswa UIN Jakarta akan Gugat Kampus ke PTUN

1 hari lalu

Protes Kenaikan UKT, Mahasiswa UIN Jakarta akan Gugat Kampus ke PTUN

Mahasiswa UIN Jakarta bakal melayangkan gugatan ke PTUN bila tuntutan atas kenaikan UKT tahun ini tak didengar kampus.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

2 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, Gibran: Biar Berproses Dulu

Gibran tak banyak menanggapi soal gugatan PDIP ke PTUN yang putusannya bisa saja berimbas pada pelantikannya sebagai wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

2 hari lalu

Fakta-fakta PDIP Ajukan Gugatan KPU ke PTUN

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

7 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

7 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

7 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

7 hari lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

7 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya