DPRD DKI Setuju Jakarta Propertindo Bentuk Anak Usaha, tapi Ada Syaratnya

Kamis, 21 Juli 2022 01:50 WIB

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Widi Amanasto, Ketua Pelaksana Formula E Ahmad Sahroni, dan Vice Managing Director Organization Committee Jakarta E-Prix 2022 Gunung Kartiko usai konferensi pers di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Rabu, 27 April 2022. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta setuju PT Jakarta Propertindo (Jakpro) membentuk anak perusahaan. Hal itu disepakati dalam revisi Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Jakpro dalam pembentukan anak usaha itu.

Pantas mengatakan
ketentuan itu tertuang dalam perubahan Pasal 9A yang mengatur Jakpro dapat membentuk badan usaha, anak perusahaan, serta memiliki saham pada perusahaan lain sesuai rencana pembangunan daerah.

Jakpro juga boleh
menerima dan mengelola participating interest dan mengelola wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) secara umum. Apa yang dimaksud dengan Participating Interest adalah hak dan kewajiban sebagai kontraktor kontrak kerja sama, baik secara langsung maupun tidak langsung di suatu wilayah kerja.

Dalam ayat (2) pasal itu juga mengatur pembentukan anak perusahaan yang menerima dan mengelola participating interest 10 persen.

Pantas mengatakan soal anak usaha itu muncul dalam pembahasan akhir tentang PT Jakpro. "Dari dua substansi yang diajukan, kita setuju PT Jakpro membentuk usaha khusus mengelola participating interest," ujar Pantas di Gedung DPRD DKI, Rabu 20 Juli 2022.

Syaratnya, kata anggota DPRD DKI itu, Jakpro harus menggugurkan kerja anak perusahaan yang dimiliki lantaran tidak memiliki kekuatan hukum. Pada saat ini PT Jakpro punya anak perusahaan PT Jakarta Oses Energi (JOE), yang mengeksplorasi wilayah kerja migas.

"Kami sarankan yang lama digugurkan karena cacat hukum, supaya membentuk perusahaan yang baru," ucapnya.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai pembentukan PT JOE sebelum revisi Perda yang baru ini disahkan, telah menyalahi aturan.

"Saya merasa berat, kalau hanya sebagai stempel. Harusnya setelah Perda disahkan, baru dibentuk. Nggak fair kalau yang terjadi sekarang," ujarnya.

Menanggapi persyaratan itu, Direktur Utama Jakarta Propertindo Widi Amanasto mengatakan PT JOE hanya sebagai persiapan dan negosiasi. PT JOE terbentuk sejak Juni 2020 setelah melalui proses panjang. "Setelah perda ini disahkan, kami akan bentuk anak perusahaan lagi. Sesuai arahan dari dewan, saya rasa itu yang terbaik," kata Widi.

Baca juga:
Jakarta Propertindo Harus Bayar Rp 90 M, Gembong PDIP: DPRD DKI Sudah Minta Kontrak Formula E

Berita terkait

Taman Ismail Marzuki Gelar TIM Art Fest

4 jam lalu

Taman Ismail Marzuki Gelar TIM Art Fest

PT Jakarta Propertindo (Perseroda) (Jakpro) berkomitmen menjadikan TIM sebagai salah satu pusat seni dan budaya terbesar di Indonesia dan menjadikannya landmark penting dalam industri seni dan budaya nasional

Baca Selengkapnya

Kapal Pertamina Transko Moroko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

12 jam lalu

Kapal Pertamina Transko Moroko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

PT Pertamina Trans Kontinental memulai operasional kapal Transko Moloko miliknya di perairan Malaysia.

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor Satu di Indonesia Sepanjang 2023

1 hari lalu

Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor Satu di Indonesia Sepanjang 2023

Tahun 2023 merupakan momentum penting bagi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dalam meneguhkan posisinya sebagai produsen minyak dan gas (migas) terbesar di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Menghitung Cadangan Migas Kita, Menteri ESDM Optimistis Masih Berperan Hingga 2060

1 hari lalu

Menghitung Cadangan Migas Kita, Menteri ESDM Optimistis Masih Berperan Hingga 2060

Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan bahwa sektor migas masih berperan penting, meskipun dunia berkomitmen untuk melakukan transisi energi bersih,

Baca Selengkapnya

Sebut Sektor Migas Masih Menjanjikan, Kementerian ESDM Catat Komitmen Eksplorasi Rp 15 Triliun Sejak 2021

1 hari lalu

Sebut Sektor Migas Masih Menjanjikan, Kementerian ESDM Catat Komitmen Eksplorasi Rp 15 Triliun Sejak 2021

Kementerian ESDM menyatakan sektor minyak dan gas atau migas di Indonesia masih menjanjikan.

Baca Selengkapnya

Anak Usaha Petronas Perpanjang Kontrak WK Ketapang dan Bobara, Total Komitmen Eksplorasi US$ 6,92 Juta

3 hari lalu

Anak Usaha Petronas Perpanjang Kontrak WK Ketapang dan Bobara, Total Komitmen Eksplorasi US$ 6,92 Juta

Perusahaan migas PC Ketapang II Ltd, anak usaha Petronas teken kontrak perpanjangan untuk WK Ketapang dan WK Bobara

Baca Selengkapnya

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

4 hari lalu

Kementerian ESDM Buka Lelang 5 Wilayah Kerja Migas pada 2024

Kementerian ESDM membuka penawaran sebanyak lima wilayah kerja minyak dan gas (migas) pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Tahap I Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

IPA Convex ke-48 Dihelat Pekan Depan, Ingin Menarik Kembali Investasi Migas ke Indonesia

11 hari lalu

IPA Convex ke-48 Dihelat Pekan Depan, Ingin Menarik Kembali Investasi Migas ke Indonesia

IPA Convex ke-48 bertema Gaining Momentum to Advice Sustainable Energy Security in Indonesia and The Region.

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

14 hari lalu

Pertamina Hulu Energi: Produksi Migas 1,04 Juta Barel per Hari Triwulan I-2024

Hingga Maret 2024, Pertamina Hulu Energi juga mencatatkan kinerja penyelesaian pengeboran tiga sumur eksplorasi.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

19 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya