Jemput Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ketua GNPF Ulama: Beliau Mengajar Agama di Lapas Cipinang

Jumat, 22 Juli 2022 03:11 WIB

Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Martak ikut menjemput Rizieq Shihab saat bebas bersyarat kemarin.

"Saya sudah bertemu, Alhamdulillah kemarin pulang juga saya dampingi, dari rutan Cipinang, terus makan bersama," ujar dia melalui sambungan telepon pada Kamis, 21 Juli 2022.

Menurut dia, pembebasan Imam Besar FPI tersebut dilakukan sesuai prosedur, tidak ada intervensi atau peran dari siapapun. "Sudah sesuai prosedur, beliau sudah menjalani setahun enam bulan. Dan itu sudah sesuai prosedur dan dia mendapatkan remisi dan lain sebagainya ya sesuai," ujarnya.

Menurut Yusuf, selama menjalani proses tersebut Rizieq Shihab alias Habib Rizieq patuh hukum. Selain itu, Rizieq juga disebut banyak memberikan manfaat selama berada di tahanan Bareskrim Polri. Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang menitipkan Rizieq di rutan Bareskrim karena pandemi Covid-19.

"Beliau di sana memberikan pendidikan, mengajar agama, akhlak dan lain sebagainya, memberikan hal yang bermanfaat," katanya.

Yusuf menjelaskan saat ini, Rizieq belum memiliki banyak aktivitas, dan baru sebatas kumpul bareng keluarga.

Setelah ada waktu luang, mungkin Rizieq akan menerima tamu dari luar, namun tetap terbatas. "Karena banyak pekerjaan-pekerjaan yang sementara ini tertunda. Beliau harus konsentrasi di markas syariahnya di Megamendung dan lain sebagainya," tutur Yusuf.

Senada dengan Yusuf, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar juga mengatakan hal yang sama. Dia menjelaskan saat ini kliennya masih belum banyak beraktivitas, hanya berkumpul dengan keluarganya. Dan akan mengajar dan mengurus di Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural daerah di Megamendung, Bogor--pesantren milik Rizieq.

"Masih kumpul dengan keluarga saja, dan mungkin akan mengajar, mengurus di pondok pesantren beliau," ujar dia melalui Pesan WhatsApp pada Kamis, 21 Juli 2022. Sementara untuk agenda ceramah, kata Aziz, kliennya belum memiliki rencana berceramah. "Belum ada."

Rizieq Shihab bebas bersyarat

Kabar Rizieq Shihab bebas bersyarat disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti. “Bebas bersyarat,” kata dia, lewat pesan singkat, Rabu, 20 Juli 2022.

Kabar kebebasan Rizieq Shihab juga diungkap oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun, yang memiliki kedekatan dengan sejumlah tokoh-tokoh FPI. Lewat channel YouTube-nya, Refly sempat menanyakan ihwal kebebasan Rizieq ini pada kuasa hukum Aziz Yanuar.

“Hari ini Habib Rizieq bebas. Saya sudah tanya ke Aziz Yanuar memang Aziz tidak menjawab ya atau tidak hanya mengatakan insya Allah doakan saja tapi tidak menolak soal kebebasan habib Rizieq yang terhitung hari ini,” katanya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Namun Mahkamah Agung memutus mengurangi hukuman Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun.

Baca juga: Pernyataan Lengkap Rizieq Shihab: Ancaman Dipenjara Lagi hingga Revolusi Akhlak

Berita terkait

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

16 hari lalu

Bambang Widjojanto Beri Respons Banjir Amicus Curiae dalam Sengketa Pilpres di MK

Bambang Widjojanto tim hukum Anies-Muhaimin beri respons banjir amicus curiae ke MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

16 hari lalu

4 Poin Amicus Curiae Rizieq Shihab Cs ke Mahkamah Konstitusi

Rizieq Shihab Cs mengajukan Amicus Curiae terkait sidang sengketa Pilpres 2024 ke MK. Berikut empat poin isinya.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

17 hari lalu

Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin Cs Ajukan Amicus Curiae ke MK

Rizieq Shihab dkk menyampaikan empat poin dalam amicus curiae mereka.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

17 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

36 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

41 hari lalu

Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

42 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Santri Tewas di Jambi, Polres Tebo Tangkap Dua Kakak Kelas Korban

42 hari lalu

Santri Tewas di Jambi, Polres Tebo Tangkap Dua Kakak Kelas Korban

Polres Tebo, Jambi, menangkap terduga pelaku penyebab kematian santri berinsial AH, 13 tahun, di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes).

Baca Selengkapnya

Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

47 hari lalu

Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

Kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Tebo Jambi ini sempat mandek, hingga viral lagi setelah dibawa ke Hotman Paris.

Baca Selengkapnya

Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

48 hari lalu

Disinggung Hotman Paris, Kasus Santri Tewas di Jambi yang Sempat Mandek Berlanjut

Polda Jambi menyatakan penyelidikan kasus kematian seorang santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Tebo terus berlanjut.

Baca Selengkapnya