Jemput Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Ketua GNPF Ulama: Beliau Mengajar Agama di Lapas Cipinang
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 22 Juli 2022 03:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Yusuf Martak ikut menjemput Rizieq Shihab saat bebas bersyarat kemarin.
"Saya sudah bertemu, Alhamdulillah kemarin pulang juga saya dampingi, dari rutan Cipinang, terus makan bersama," ujar dia melalui sambungan telepon pada Kamis, 21 Juli 2022.
Menurut dia, pembebasan Imam Besar FPI tersebut dilakukan sesuai prosedur, tidak ada intervensi atau peran dari siapapun. "Sudah sesuai prosedur, beliau sudah menjalani setahun enam bulan. Dan itu sudah sesuai prosedur dan dia mendapatkan remisi dan lain sebagainya ya sesuai," ujarnya.
Menurut Yusuf, selama menjalani proses tersebut Rizieq Shihab alias Habib Rizieq patuh hukum. Selain itu, Rizieq juga disebut banyak memberikan manfaat selama berada di tahanan Bareskrim Polri. Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang menitipkan Rizieq di rutan Bareskrim karena pandemi Covid-19.
"Beliau di sana memberikan pendidikan, mengajar agama, akhlak dan lain sebagainya, memberikan hal yang bermanfaat," katanya.
Yusuf menjelaskan saat ini, Rizieq belum memiliki banyak aktivitas, dan baru sebatas kumpul bareng keluarga.
Setelah ada waktu luang, mungkin Rizieq akan menerima tamu dari luar, namun tetap terbatas. "Karena banyak pekerjaan-pekerjaan yang sementara ini tertunda. Beliau harus konsentrasi di markas syariahnya di Megamendung dan lain sebagainya," tutur Yusuf.
Senada dengan Yusuf, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar juga mengatakan hal yang sama. Dia menjelaskan saat ini kliennya masih belum banyak beraktivitas, hanya berkumpul dengan keluarganya. Dan akan mengajar dan mengurus di Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural daerah di Megamendung, Bogor--pesantren milik Rizieq.
"Masih kumpul dengan keluarga saja, dan mungkin akan mengajar, mengurus di pondok pesantren beliau," ujar dia melalui Pesan WhatsApp pada Kamis, 21 Juli 2022. Sementara untuk agenda ceramah, kata Aziz, kliennya belum memiliki rencana berceramah. "Belum ada."
Rizieq Shihab bebas bersyarat
Kabar Rizieq Shihab bebas bersyarat disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti. “Bebas bersyarat,” kata dia, lewat pesan singkat, Rabu, 20 Juli 2022.
Kabar kebebasan Rizieq Shihab juga diungkap oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun, yang memiliki kedekatan dengan sejumlah tokoh-tokoh FPI. Lewat channel YouTube-nya, Refly sempat menanyakan ihwal kebebasan Rizieq ini pada kuasa hukum Aziz Yanuar.
“Hari ini Habib Rizieq bebas. Saya sudah tanya ke Aziz Yanuar memang Aziz tidak menjawab ya atau tidak hanya mengatakan insya Allah doakan saja tapi tidak menolak soal kebebasan habib Rizieq yang terhitung hari ini,” katanya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab 4 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Namun Mahkamah Agung memutus mengurangi hukuman Rizieq Shihab, menjadi 2 tahun.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Rizieq Shihab: Ancaman Dipenjara Lagi hingga Revolusi Akhlak