Dua Residivis Pencurian Sepeda Mewah Ditangkap, Punya Rencana Sejak di Penjara
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Rabu, 27 Juli 2022 15:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok meringkus komplotan spesialis pencurian sepeda yang sedang terparkir di rumah.
Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar mengatakan, dua dari tiga pencuri itu ditangkap dengan barang bukti dua unit sepeda bernilai masing-masing kurang lebih Rp 100 jutaan.
“Sebetulnya ada tiga tersangka, namun satu orang masih dalam pengejaran karena berhasil kabur,” kata Imran kepada wartawan, Rabu, 27 Juli 2022.
Imran mengatakan, dua tersangka yang tertangkap satu di antaranya dihadiahi ditembak oleh petugas karena mencoba kabur. Adapun kedua tersangka itu, yakni KGA alias Kepet, 26 tahun, dan RRA alias Dodoy, 24 tahun. “Masing-masing pelaku berperan dalam aksi pencurian ini,” kata Imran.
Imran mengatakan, kedua tersangka yang tertangkap ini merupakan residivis kasus yang sama, dan merencanakan aksi pencurian saat menjalani hukuman di dalam penjara. “Jadi di dalam sel mereka bertemu, setelah keluar mereka menjadi komplotan dan beraksi lagi untuk mencuri,” kata Imran.
Imran mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Untuk barang bukti yang diamankan, dua unit sepeda dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mencari lokasi pencurian,” kata Imran.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Sepeda Gunung Harga Ratusan Juta di Pamulang Hilang Dicuri, Polisi: Kami Dalami