Banding Munarman Ditolak, Hukuman Ditambah Jadi 4 Tahun

Reporter

Tempo.co

Rabu, 27 Juli 2022 18:00 WIB

Menurut Kabag Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mantan salah satu petinggi FPI itu ditangkap lantaran mengikuti baiat di tiga kota, yakni UIN Jakarta, Makassar, dan Medan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Banding Munarman ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim justru menambah hukuman eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu dalam kasus tindak pidana terorisme menjadi empat tahun.

Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 925/Pid.Sus/PN.Jkt.Timn tanggal 6 April 2022 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga menjadi sebagai berikut: Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( Empat ) tahun’,” bunyi putusan PT DKI Jakarta bernomor 114/PID.B/2022/PT DKI tertanggal 28 Juni 2022 dikutip dari laman resmi pengadilan.

Munarman sebelumnya divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 6 April 2022. Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu sudah tepat dan benar karena Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Advertising
Advertising

Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai putusan PN Jakarta Timur harus diperkuat karena dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hakim menilai putusan itu terlalu ringan.

“Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat tentang lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut hemat Pengadilan Tingkat Banding pidana tersebut terlalu ringan, tidak setimpal dan kurang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat,” tulis pertimbangan hakim.

Menurut Majelis Hakim PT DKI Jakarta, sikap Munarman yang berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Albaghdadi, amat berbahaya bagi ketertiban dan keamanan masyarakat. Pasalnya pandangan masyarakat terhadap terorisme menakutkan.

Profesi Munarman yang sebagai advokat pun memperkuat pertimbangan hakim untuk menambah masa hukumannya. “Hal-hal tersebut dipandang sebagai kesalahan yang memberatkan dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa, di samping keadaan yang memberatkan yang telah dipertimbangkan oleh Pengadilan tingkat pertama,” katanya.

Sidang banding Munarman di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini dipimpin oleh Tony Pribadi selaku hakim ketua dan Yahya Syam serta Sugeng Hiyanto sebagai hakim anggota.

Baca juga: Vonis 3 Tahun Munarman, Immanuel Ebenezer: Membuktikan Dia Bukan Teroris

Berita terkait

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

12 jam lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

2 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

3 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

4 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

5 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

10 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

16 hari lalu

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

Remaja laki-laki berusia 16 tahun telah didakwa melakukan pelanggaran terorisme setelah menikam uskup gereja Asyur di Sydney saat kebaktian gereja.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

16 hari lalu

Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah

Baca Selengkapnya

Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

20 hari lalu

Timur Tengah Memanas, Polri Diminta Waspadai Kebangkitan Sel Terorisme di Indonesia

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) meminta Polri mewaspadai aktifnya sel terorisme di Indonesia saat konflik Timur Tengah memanas

Baca Selengkapnya