BPK Sebut Divestasi Saham Cucu Usaha Jakpro ke Astra Bermasalah, Ini Kata Wagub DKI Riza

Kamis, 28 Juli 2022 07:22 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan keterangan pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Rabh 27 Juli 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi masalah divestasi (pengurangan aset) saham cucu usaha PT Jakarta Propertindo (Jakpro) ke PT Astra Tol Nusantara. Penjualan saham PT Jakarta Marga Jaya ke PT Astra Tol Nusantara itu dianggap bermasalah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wagub DKI mengatakan hal itu akan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kami terus berkoordinasi dengan BPK dan Inspektorat, bagian keuangan daerah juga terus melakukan koordinasi ya. Semua kami koordinasikan dengan baik," kata Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Rabu malam 27 Juli 2022.

Pemprov DKI akan mempertanggungjawabkan dan menghadirkan laporan yang transparan secara terbuka dan independen. "Sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Makanya Alhamdulillah DKI Jakarta sudah dapat 5 kali WTP berkat dukungan semua," katanya.

Dikutip dari Bisnis.com, BPK mencatat penjualan aset tersebut memiliki potensi kekurangan pendapatan karena penghitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tidak wajar. BPK kemudian meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas penjualan saham PT Jakarta Marga Jaya (JMJ).

Temuan BPK dalam Penjualan Saham Cucu Usaha Jakpro

BPK menyebutkan penjualan saham PT JMJ berpotensi mengakibatkan kekurangan pendapatan antara Rp 329,1 miliar hingga Rp 400-an miliar. Kekurangan pendapatan tersebut karena penghitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap nilai pasar PT JMJ sebesar Rp 642,1 miliar tidak wajar.

Menurut BPK, nilai pasar PT JMJ jika dihitung ulang dengan menggunakan tarif pajak yang sesuai dan data traffic UP2M, serta DCF 80 persen dan P/BV 20 persen maka nilai Pasar PT JMJ seharusnya Rp 1,3 triliun atau hampir dua kali lipatnya dari penghitungan yang dilakukan oleh KJPPR.

Sejumlah sumber menyebutkan, DCF atau discounted cash flow adalah metode menghitung valuasi saham menggunakan Future Free Cash Flow (FFCF) dan diskon Weighted Average Cost of Capital (WACC) untuk mendapatkan nilai di masa depan yang potensial dalam melaksanakan investasi.

Sementara P/BV atau Price to Book Value adalah rasio yang digunakan untuk membandingkan harga saham dengan nilai buku perusahaan. Artinya, jika JIP (anak usaha Jakpro) memiliki 51 persen saham, maka nilai saham PT JMJ, yakni 51 persen, seharusnya senilai Rp 665 miliar. Namun setelah divestasi, PT JIP hanya memperoleh pendapatan senilai Rp 335,9 miliar atau ada selisih Rp 329,1 miliar.

Nilai selisih tersebut lebih besar jika menggunakan skema DCF senilai 100 persen. Dengan skema tersebut, nilai pasar PT JMJ adalah Rp 1,5 triliun. Apabila nilai saham JIP di JMJ senilai 51 persen, nilai pasar PT JMJ (Jakpro) seharusnya Rp 784,8 miliar. Namun karena terjadi indikasi kesalahan mekanisme penghitungan sejak awal, ada potensi kekurangan pendapatan dari proses divestasi saham cucu usaha PT Jakpro senilai Rp 458,8 miliar.

Baca juga: Jakpro Beri Penjelasan Resmi Penyebab Robohnya Pagar Tribun Penonton JIS

Berita terkait

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

2 hari lalu

Pengangkatan Girder Pertama Proyek Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B

Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B sebagai salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi yang kronis di ibu kota.

Baca Selengkapnya

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

3 hari lalu

Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

5 hari lalu

Bamsoet Bersama Jakpro Siap kembangkan KEK Otomotif Pulomas

Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama JakPro tengah mempersiapkan pemanfaatan kawasan Pulomas, Jakarta untuk dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) otomotif.

Baca Selengkapnya

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

16 hari lalu

Warga Kampung Bayam Dipenjara, Furqon: Psikis Saya Terganggu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, menyatakan terganggu secara mental setelah ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

16 hari lalu

Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

16 hari lalu

Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, ditahan di Polres Jakarta Utara seusai dilaporkan oleh PT Jakpro

Baca Selengkapnya

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

17 hari lalu

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).

Baca Selengkapnya

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

17 hari lalu

Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.

Baca Selengkapnya

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

18 hari lalu

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

20 hari lalu

Polisi Tetapkan Ketua Kampung Bayam Furqon Sebagai Tersangka

Jakpro melaporkan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Furqon dengan tuduhan pencurian, perusakan, dan penempatan rumah susun tanpa izin.

Baca Selengkapnya