TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari penahanan dirinya di Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara. Dia pun berharap polisi bisa mencabut semua laporan yang dituduhkan kepadanya.
Keinginan Furqon itu disampaikan langsung kepada tim kuasa hukumnya. Anggota tim pengacara yang menemuinya pada Jumat, 12 April 2024, itu Wisnu Ginting. Wisnu langsung mendengar cerita Furqon perihal penahanan pria itu. "Saya melihat Mas Furqon itu bukan hanya sekadar menginginkan bebas dari masa penahanan," kata Wisnu saat dihubungi pada Sabtu, 13 April 2024.
Namun Furqon berharap agar segala tuduhan maupun tuntutan atas dirinya melalui laporan kepada polisi bisa dicabut. Hal itu menjadi harapan Furqon kepada Wisnu dan timnya—kuasa hukum baru yang disepakati menangani masalah penangkapan Furqon ini.
"Artinya Mas Furqon punya harapan seluruh laporan ke polisi terkait Kampung Bayam, teman-temannya, maupun dirinya sendri itu dicabut atau dihapuskan," ujar Wisnu. Karena, kata dia, Furqon sebagai warga tidak tahu apa-apa atau tidak mengerti soal kondisi tersebut.
Wisnu menjelaskan, bahwa penempatan Kampung Susun Bayam—bangunan berlantai empat di bagian utara Jakarta International Stadium (JIS) berdasarkan janji dan surat pemberitahuan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Karena bangunan itu dibangun untuk warga Kampung Bayam yang tergusur saat pembangunan lapangan sepak bola, maka Furqon dan warga lainnya masuk menempati tempat tersebut.
"Terus dia dan teman-temanya datang ke sana untuk menagih janji. Tapi kata dia, mereka diabaikan," tutur Wisnu menceritakan ucapan Furqon saat keduanya bersama warga lainnya bertemu di bui Polres Jakarta Utara. Merasa bangunan itu berdiri karena diperuntukan kepada warga Kampung Bayam, Furqon menyatakan kepada Wisnu. "Makanya kami tetap kukuh."
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani itu dilaporkan oleh Jakpro karena bersama warga lain menempati rumah susun tersebut. Dia dilaporkan pada Desember 2023. Dua kali tak memenuhi panggilan, Furqon langsung ditangkap di kediamannya di Hunian Sementara Kampung Bayam Madani di Jalan Tongkol, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada Selasa, 2 April 2024.
Pilihan Editor: Kapolres Jakut Bantah Minta Eks Warga Kampung Bayam Keluar dari KSB Jika Ingin Furqon Bebas