Ucapan Wagub DKI soal LGBT dan Citayam Fashion Week Dinilai Diskriminatif

Kamis, 28 Juli 2022 20:17 WIB

Gaya remaja berlenggak-lenggok layaknya di atas catwalk di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta, Ahad, 17 Juli 2022. Fenomena Citayam Fashion Week oleh remaja SCBD (Sudirman, Citayam. Bojonggede, Depok) yang viral di Media Sosial merupakan istilah bagi para remaja yang berpenampilan modis dan nongkrong di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menanggapi pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan Dinas Sosial Jakarta Pusat soal kelompok LGBTIQ di tengah tren Citayam Fashion Week. Dia menilai pernyataan orang nomor dua di Ibu Kota adalah sebuah hal yang diskriminatif.

“Pejabat kembali lagi membuat pernyataan-pernyataan diskriminatif yang berpotensi menyebabkan persekusi terhadap kelompok minoritas," ujar Usman lewat keterangan tertulis pada Kamis, 28 Juli 2022.

Menurut Usman, mengungkapkan identitas dan ekspresi gender bukan tindakan kriminal, melainkan ekspresi diri yang dilindungi oleh hukum nasional maupun internasional. Dia menjelaskan semua warga, terlepas dari gender, etnis, agama, orientasi seksual, atau status lainnya, mempunyai hak yang setara dengan warga lainnya.

"Pihak berwenang justru seharusnya melindungi mereka dari diskriminasi, bukan malah membuat pernyataan-pernyataan yang dapat memicu diskriminasi dan persekusi," tutur Usman.

Sebelumnya pada Rabu, 27 Juli 2022 Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menulis di akun Twitter resminya: “Kami wajib melindungi anak2 dari promosi LGBT, termasuk di Citayam Fashion Week."

Advertising
Advertising

Selain itu pada 25 Juli, Kepala Dinas Sosial Jakarta Pusat Abdul Salam mengatakan kepada media bahwa pihaknya akan 'menindak: laki-laki yang berbusana seperti perempuan di Citayam Fashion Week.

Usman menjelaskan, hak atas kebebasan berekspresi dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang selanjutnya dijelaskan dalam Komentar Umum Nomor 34 tentang Pasal 19 ICCPR.

"Pasal 26 ICCPR juga menyatakan semua orang setara di mata hukum dan harus dilindungi dari segala bentuk diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik, asal-usul, maupun status lainnya," kata Usman.

Dan yang perlu digarisbawahi bahwa Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, yang juga berarti bahwa Indonesia memiliki kewajiban yang mengikat untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak dalam Kovenan tersebut.

"Terlebih lagi, Pasal 28I ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif itu," ujar Usman Hamid.

Baca juga: BEM KM IPB Pecat Anggotanya yang Mendukung LGBTQIA+

Berita terkait

Hubungan Sesama Jenis Sah Dilarang di Irak, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

5 hari lalu

Hubungan Sesama Jenis Sah Dilarang di Irak, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Parlemen Irak melarang hubungan sesama jenis. Didukung oleh mayoritas partai Syiah.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

29 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.

Baca Selengkapnya

Menanti Senat dan Raja, Thailand Selangkah Lagi Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

37 hari lalu

Menanti Senat dan Raja, Thailand Selangkah Lagi Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Parlemen Thailand dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis

Baca Selengkapnya

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

41 hari lalu

Amnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum

Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.

Baca Selengkapnya

Rusia Masukkan 'Gerakan LGBT' ke dalam Daftar Organisasi Ekstremis dan Teroris

41 hari lalu

Rusia Masukkan 'Gerakan LGBT' ke dalam Daftar Organisasi Ekstremis dan Teroris

Sebelum gerakan LGBT, entitas mulai dari Al Qaeda hingga raksasa teknologi AS Meta dan Garry Kasparov masuk dalam daftar tersebut.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR hingga Amnesty International Soal Rencana Penggusuran Warga Pemaluan demi IKN

44 hari lalu

Reaksi DPR hingga Amnesty International Soal Rencana Penggusuran Warga Pemaluan demi IKN

Anggota DPR mengingatkan jangan sampai IKN membuat warga setempat jadi seperti masyarakat adat di negara lain yang terpinggirkan.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

45 hari lalu

Amnesty International Soroti Respons Delegasi Indonesia Kerdilkan Fakta dan Kondisi HAM di Sidang PBB

Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari 2018-Mei 2023, tercatat sekitar 65 kasus pembunuhan di luar hukum dengan 106 korban.

Baca Selengkapnya

Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

49 hari lalu

Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir desak Komnas HAM segera tuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Salib pada 7 September 2004.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

49 hari lalu

Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

51 hari lalu

Sikap Tokoh yang Surati Parpol untuk Dukung Hak Angket, dari Novel Baswedan hingga Suciwati

Novel Baswedan mendukung hak angket karena tak ingin kecurangan dan praktik koruptif dalam pemilu dianggap lumrah atau dimaklumi.

Baca Selengkapnya