Razman Arif Nasution Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gunakan Ijazah S1 Palsu

Reporter

Arrijal Rachman

Editor

Sunu Dyantoro

Sabtu, 30 Juli 2022 11:12 WIB

Razman Arif Nasution bersama anggota ormas Forum Batak Intelektual (FBI) mengadakan konfrensi pers terkait kasus perseteruan dengan pengacara kondang Hotman Paris di Kawasan Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 10 Juni 2022. Hari ini, Razman Arif Nasution menjawab tantangan Hotman Paris dan dr. Richard Lee serta kondisi terakhir Medina Zein serta perlawanan hukumnya. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Razman Arif Nasution dilaporkan ke polisi advokat Petrus Bala Pattyona karena dugaan menggunakan ijazah palsu. Razman dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/3875/VII/2022/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Zulpan mengatakan, sang pelapor mewakili Kongres Advokat Indonesia selaku korban, karena merasa dirugikan dengan adanya profesi advokat yang bekerja menggunakan ijazah S1 palsu.

"Pelapor selaku yang dikuasakan oleh korban menerangkan berawal pada Juni 2022 pihak Kongres Advokat Indonesia mengetahui adanya ijazah Strata Satu dari Universitas Ibnu Chaldun milik terlapor yang diduga palsu," kata dia dikutip dari keterangannya, Sabtu, 30 Juli 2022.

Menurut Zulpan, pelapor mengetahui palsunya ijazah milik Razman setelah mengonfirmasi persoalan ini ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

"Diketahui dari konfirmasi kepada pihak Dikti. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan, selanjutnya pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Zulpan.

Advertising
Advertising

Dalam pelaporan ini, Kongres Advokat Indonesia selaku korban menjadikan Eggy Sujana, Rina Tauran, dan Angelika Jeanete sebagai saksi-saksi pelapor. Kasus ini ditelusuri Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Mereka menjerat Razman dengan dugaan pemalsuan surat dan atau menggunakan akta palsu sesuai ketentuan dalam pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003. "Barang bukti berupa ijazah dan surat dari Dikti ada pada pelapor," ucap Zulpan.

Baca juga: Razman Arif Nasution Tuntut Uya Kuya Meminta Maaf Usai Konten Bersama Orang yang Mengaku Dipalaknya

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

2 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya