Roy Suryo Tidak Ditahan, Komunitas Umat Buddha: Polisi Harus Adil
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 1 Agustus 2022 10:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo yang telah resmi jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama dipertanyakan komunitas umat Buddha. Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Gemabudhi (Generasi Muda Buddhis Indonesia) Anes Dwi Prasetya menilai ada kejanggalan karena KRMT Roy Suryo tidak ditahan.
Anes berharap pihak kepolisian tidak berat sebelah dalam menangani kasus penistaan agama dan ujaran kebencian ini.
"Kasus ini memang sedikit janggal mengingat kasus-kasus serupa langsung diproses. Bahkan kita semua masih ingat kasus Holywings yang langsung diproses. Kita semua juga bertanya kok Roy Suryo ini spesial sekali," kata Anes saat dihubungi Senin 1 Agustus 2022.
Namun Anes mengapresiasi langkah kepolisian menindaklanjuti kasus meme stupa Candi Borobudur yang bermula di media sosial ini. Anes selaku perwakilan dari Gemabudhi berharap Polisi segera memenjarakan Roy agar ada keadilan dan membuat jera para pelaku penista agama yang lain.
"Kita tetap mengapresiasi polisi, dan mendesak agar segera dipenjarakan, bukan karena kebencian tetapi untuk menunjukan polisi bersikap adil dan akan memberikan efek jera," kata Anes.
Tindakan Roy mengunggah meme patung Buddha mirip Jokowi itu, kata Anes, sangat mencederai umat Buddha. Apalagi stupa tersebut adalah simbol atau representasi dari Buddha Gautama. Tindakan Roy juga melukai Rakyat Indonesia, karena kepala negara dijadikan meme di postingan tersebut.
"Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut, dan juga ini mencederai kami sebagai umat Buddha bahwasanya Rupang (Patung) merupakan simbol penghormatan bagi kami. Secara umum juga melukai rakyat Indonesia bagaimana tidak kepala Negara kita dibuat mainan, yang sangat disayangkan yang melakukan mantan anggota DPR dan juga mantan menteri artinya secara sadar beliau mengetahui tindakan yang dilakukan," kata Anes.
Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan memastikan kasus penistaan agama Roy tetap berlanjut, meski dia tidak ditahan. Roy saat ini menjadi tersangka kasus penistaan agama karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi.
Menurut Zulpan, alasan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo tidak ditahan karena atas pertimbangan penyidik. “Pertimbangannya, tidak perlu dilakukan penahanan saat ini,” tutur Zulpan.
KOREKSI: Berita ini telah dikoreksi pada Selasa, 2 Agustus 2022 untuk memperbaiki keterangan tentang makna patung stupa Candi Borobudur yang merupakan representasi dari Buddha Gautama.
Baca juga: Polda Metro Jaya Sebut Kasus Roy Suryo Tetap Berlanjut Meski Tak Ditahan