TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan memastikan kasus penistaan agama Roy Suryo tetap berlanjut, meski dia tidak ditahan. Roy saat ini menjadi tersangka kasus penistaan agama karena mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi.
“Kasus tetap berjalan, dan tentu tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini, dengan keterangan lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 29 Juli 2022.
Setelah keterangan yang diperlukan lengkap, Zulpan menegaskan, berkas perkara penistaan agama dan ujaran kebencian ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Secepat mungkin kalau sudah lengkap tentunya akan kita limpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Menurut Zulpan, alasan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tidak ditahan karena atas pertimbangan penyidik. “Pertimbangannya, tidak perlu dilakukan penahanan saat ini,” tutur Zulpan.
Roy Suryo Bungkam Usai Diperiksa Sebagai Tersangka
Semalam, Roy selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur pada pukul 22.34 WIB. Dia diperiksa mulai dari pukul 13.00.
Usai diperiksa sebagai tersangka, Roy bungkam. “Mohon maaf ya, Pak Roy perlu istirahat, mohon doanya,” kata pengacaranya, Pitra Romadoni, Kamis malam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Pitra menjelaskan tim kuasa hukum menghormati penuh keputusan polisi dalam menangani proses hukum kliennya. Mereka berharap proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Agar klien kami dapat menjalankan rutinitasnya setiap hari.”
Menurut dia, Roy Suryo sudah semaksimal mungkin bersikap kooperatif dalam menjalankan proses hukum kasus patung Buddha mirip Jokowi ini. Bahkan Jumat pekan lalu, meski tidak enak badan dan kurang sehat, Roy tetap hadir dalam pemeriksaan penyidik siber Polda Metro Jaya.
Baca juga: Bela Roy Suryo, Lieus Sungkarisma: Patung Buddha Mirip Gus Dur Tak Masalah