Roy Suryo Tidak Ditahan, Polda Metro Pastikan Kasus Berlanjut ke Pengadilan

Selasa, 2 Agustus 2022 07:00 WIB

Gestur mantan Menteri Pendidikan dan Olahraga Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Elza Syarief usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam, 28 Juli 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Roy Suryo akan berlanjut hingga ke pengadilan, meski Roy tidak ditahan.

Sebelumnya, komunitas umat Buddha mempertanyakan keputusan penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan Roy. Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) Gemabudhi (Generasi Muda Buddhis Indonesia) Anes Dwi Prasetya membandingkan kasus Roy dengan Holywings, yang para tersangkanya langsung ditahan.

Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Zulpan menyatakan penyidik tengah melengkapi berkas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu. Roy telah dua kali diperiksa sebagai tersangka kasus patung Buddha mirip Jokowi.

"Kasus ini akan berlanjut, kami sekarang sedang melengkapi berkasnya. Sehingga nanti kalau sudah lengkap, dikirim ke kejaksaan, apabila dinyatakan lengkap, baru tahap dua, lanjut proses persidangan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin 1 Agustus 2022.

Menurut Zulpan, pihak kepolisian telah menangani kasus yang menjerat Roy sesuai dengan prosedur. Penyidik memiliki alasan yang kuat untuk tidak menahan tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi itu.

"Memang tidak dilakukan penahanan karena penyidik menganggap atas pertimbangan penyidik tidak perlu dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP yaitu penyidik bisa atas keyakinannya ya, pertimbangan penyidik, tidak dilakukan penahanan," kata Zulpan.

Dalam pertimbangannya, Zulpan mengungkapkan penyidik meyakini Roy akan bersikap kooperatif hingga proses penahanan tidak perlu dilakukan. "Di antaranya atas dasar Roy Suryo kooperatif, kemudian tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan sebagainya sehingga tidak dilakukan penahanan," katanya.

Baca juga: Roy Suryo Tidak Ditahan, Komunitas Umat Buddha: Polisi Harus Adil

Berita terkait

Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

7 jam lalu

Top 3 Hukum: Penjelasan Ketua RW Soal Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang, TPNPB-OPM Rampas Ponsel dan Laptop

Pengeroyokan terhadap sekelompok mahasiswa Universitas Pamulang itu terjadi ketika mereka beribadah doa rosario.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

14 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

15 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

3 hari lalu

Terpopuler: Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani, Investigasi Tempo soal Produk Spyware Israel Dijual ke RI

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Jumat, 3 Mei 2024, dimulai dari harta kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang belakangan jadi sorotan.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya