Komisi Yudisial Telaah Sidang Kasus Tabrak Lari Toyota Fortuner di PN Jakarta Selatan

Selasa, 2 Agustus 2022 11:52 WIB

Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial telah menerima permohonan pemantauan atas sidang kasus tabrak lari mobil Toyota Fortuner berpelat dinas polisi yang terjadi pada 20 Agustus 2021 lalu.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai janggal karena terdapat terdakwa lain yaitu M Qiu, yang namanya tercantum dalam BAP namun tidak dihadirkan di persidangan.

"Komisi Yudisial menerima permohonan pemantauan terkait perkara tersebut. Akan ditelaah dulu untuk diputuskan akan dilakukan pemantauan atau tidak," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting, Selasa 2 Agustus 2022.

Miko belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh atas kasus ini karena masih menunggu hasil telaah Komisi Yudisial yang dilakukan sejak Senin 1 Agustus 2022. "Akan bergantung dari hasil telahaan," kata Miko.

Kasus tabrak lari mobil Toyota Fortuner berplat dinas polisi 3488-07 telah disidangkan selama kurang lebih satu bulan di PN Jakarta selatan dengan terdakwa Ardhian Satya (AS) yang merupakan sopir Fortuner telah disidangkan.

Majikan sopir tidak dihadirkan di persidangan

Pada sidang pembelaan, kuasa hukum menilai bahwa terdapat beberapa fakta yang menjadi kejanggalan dalam kasus ini. Terdakwa lain yakni M Qiu, yang namanya terdapat dalam BAP dan dakwaan namun tidak dihadirkan ke hadapan persidangan.

Kuasa Hukum AS, Fahmi Namakule pada Jumat 29 Juli 2022 mengungkapkan tindakan yang dilakukan oleh kliennya tentu bukan keinginan ataupun kehendak sendiri. AS pada kejadian tersebut diperintahkan oleh majikannya yang saat itu berada disampingnya.

Fakta ini diperkuat oleh keterang saksi HR. HR yang dihadirkan JPU menerangkan bahwa benar saksi melihat ada dua orang di dalam kendaraan Toyota Fortuner yang kabur setelah menabrak dua mobil itu.

Selain itu tuntutan yang dikenakan terhadap AS merupakan suatu hal tidak sesuai dengan keterangan saksi MF yang dihadirkan oleh JPU bahwa dalam tuntutannya terdapat korban luka. Sedang pada keterangan saksi MF menyatakan lain yakni tidak terdapat korban luka dalam kasus tabrak lari itu.

"Kami menilai terdapat ketidaksesuaian antara fakta-fakta persidangan dengan dakwaan maupun tuntutan dari jaksa penuntut umum," kata Fahmi.

Sampai saat ini Tempo berusaha mengontak Humas PN Jakarta Selatan, Haruno namun belum memberi jawaban.

Kronologis Fortuner tabrak lari

Sopir AS mengemudikan mobil Toyora Fortuner melawan arah di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dini hari Sabtu, 21 Agustus 2021. Akibatnya, mobil tersebut menyerempet mobil Marcedes-Benz dan Peugeot.

Mobil yang mengalami pecah pada kaca spion itu kemudian berbalik arah dan mengejar mobil Toyota Fortuner. Aksi ini terekam video yang kala itu kemudian viral di media sosial.

Di tengah pengejaran, kendaraan AS sempat terpojok dan menabrak mobil Peugeot hingga ringsek pada bagian depan. Sopir Marcedes-Benz sempat berhasil menghadang laju Toyota Fortuner di Pos Pengumben 2.

Namun saat korban menghampiri sopir Fortuner dan hendak membuka pintu, kendaraan itu tancap gas hingga korban jatuh dan terseret. Korban kemudian melaporkan tindak tabrak lari itu ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap si sopir Toyota Fortuner itu pada hari Sabtu itu juga.

Advertising
Advertising

Baca juga: Tabrak Lari, Pengemudi Fortuner yang Pakai Plat Mobil Polisi Ditangkap

Berita terkait

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

5 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

23 jam lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

2 hari lalu

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

Seorang pengendara motor di Depok jadi korban tabrak lari kendaraan dinas polisi. Korban alami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

4 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

4 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

13 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

13 hari lalu

Eks Pejabat Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pelat Dinas TNI-Polri Kerap Dipalsukan

Masyarakat sipil yang menggunakan pelat dinas TNI-Polri diduga karena ingin terlihat gagah dan bebas dari sejumlah aturan

Baca Selengkapnya

Korban Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Sempat Khawatir Pengakuan Soal Jenderal Benar

13 hari lalu

Korban Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Sempat Khawatir Pengakuan Soal Jenderal Benar

Para penumpang mobil yang ditabrak pengemudi Fortuner sempat khawatir pengakuan soal jenderal benar dan mereka akan dicari-cari.

Baca Selengkapnya

Warga Sipil Pakai Pelat Dinas Militer, Kena Pasal Pemasluan dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

14 hari lalu

Warga Sipil Pakai Pelat Dinas Militer, Kena Pasal Pemasluan dengan Hukuman 6 Tahun Penjara

Warga sipil pengguna pelat dinas militer palsu akan terkena pasal pemalsuan yang bisa dihukum maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp500 ribu.

Baca Selengkapnya

VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

14 hari lalu

VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

Polres Metro Bekasi Kota menyatakan, total ada 2 mobil dan 11 sepeda motor yang menjadi korban tabrak lari akibat pengemudi panik diteriaki warga.

Baca Selengkapnya