Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Peredaran Ribuan Butir Ekstasi

Jumat, 5 Agustus 2022 16:24 WIB

Tersangka dari sejumlah kasus tindak pidana Narkotika yang ditangkap Direktur Reserse Narkotika Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Agustus 2022. Tempo/Mutia Yuantisya

TEMPO.CO, Jakarta - Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran ribuan butir narkotika jenis ekstasi dan menangkap dua orang tersangka pada Kamis, 4 Agustus 2022, sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Latuharhary RT. 02/04. Kel. Menteng Kec. Menteng Jakarta Pusat.

"Tersangka SS (laki-laki) dengan peran sebagai kurir, serta KR (laki-laki) berperan sebagai kurir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan kepada wartawan di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Agustus 2022.

Barang bukti yang berhasil disita, kata Zupan, yaitu narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.666 butir. Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang dipercaya. Kemudian, informasi tersebut diberikan kepada tim Unit 2 Subdit 1.

Advertising
Advertising

"Akan adanya transaksi narkoba jenis ekstasi di daerah Menteng Jakarta Pusat. Dari hasil penyelidikan, selanjutnya pada Kamis, 4 Agustus 2022 sekira pukul 17.30 WIB di Jl. Latuharhary RT. 02/04. Kec. Menteng Jakarta Pusat, tim unit 2 Subdit 1 berhasil menangkap dua orang tersangka SS dan KR," ujarnya.

Dari keterangan kedua tersangka, kata Zulpan, mereka mendapatkan perintah dari RA (DPO) untuk mengambil ekstasi di derah Kemang dan dijanjikan akan diberikan uang Rp 500 ribu. "Tersangka sudah yang keempat kali disuruh untuk mengantar narkoba sebagai kurir yang dikendalikan oleh RA (DPO)," ujarnya.

Tersangka, ujar Zulpan, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (91) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, jajaran satuan pengamanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) di DKI Jakarta dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berkolaborasi memerangi peredaran narkoba yang melibatkan warga binaan di lingkungan lapas, serta rumah tahanan (rutan).

Dilansir dari Antara, Kepala Satuan Pengamanan Lapas I Cipinang, Sukarno Ali di Jakarta, Selasa, mengatakan, kolaborasi tersebut diawali dengan kunjungan jajaran pengelola Lapas Cipinang dan Salemba ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.

"Kunjungan kami selaku Kepala Pengamanan Lapas dan Rutan untuk menjalin hubungan dengan aparat penegak hukum (APH) terkait P4GN di lingkungan lapas dan rutan," kata Ali.

Ali menyebutkan, kunjungan tersebut wujud nyata lapas dan rutan menciptakan tidak ada ponsel, pungutan liar dan narkoba.

Hal itu, kata Ali, sesuai komitmen bersama dengan Direktur Keamanan dan Ketertiban atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kepala Satuan Lapas Narkotika Jakarta itu juga menegaskan kunjungan ini sebagai implementasi tiga kunci pemasyarakatan maju ditambah "back to basics" serta mengembalikan tugas pokok dan fungsi pemasyarakatan sebagaimana mestinya.

MUTIA YUANTISYA

Baca juga: 6 Tahun Lalu, Hukuman Mati Freddy Budiman Dalang Pabrik Sabu dalam LP Cipinang

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

20 jam lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

22 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya