LBH Jakarta Terima 213 Aduan soal PSE, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar

Minggu, 7 Agustus 2022 17:40 WIB

Warga membuka aplikasi media sosial Instagram di Jakarta yang menginformasikan pendaftaran Penyelenggara Sistem Eelektronik di Kementerian Kominfo, Senin 18 Juli 2022. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta resmi menutup Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom terhadap Permenkominfo nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelanggara Sistem Elektronik (PSE). Pada posko yang dibuat secara daring tersebut, LBH Jakarta mendapatkan 213 aduan dari masyarakat dengan total kerugian mencapai Rp 1,5 Milyar.

Kampanye Strategis LBH Jakarta, Dania Joedo, mengungkapkan 213 pengaduan tersebut didapat dalam waktu 7 hari setelah posko dibuka pada 30 Juli 2022. "Pengaduan masuk paling banyak pada 31 Juli 2022 yaitu 75 pengaduan dan 1 Agustus 2022 yang terdapat 62 pengaduan," katanya dalam konferensi pers di kantor LBH Jakarta, Ahad, 7 Agustus 2022.

Dania menuturkan 213 pengadu itu terdiri dari 211 perseorangan dan 2 perusahaan. Dari total semua yang melapor diketahui pekerjaan mereka adalah 48 persen partikelir, 14 persen karyawan swasta, pengembang sebesar 12 persen, mahasiswa atau pelajar 12 persen, dan lain-lain. "Hingga lainnya seperti dosen, musisi, dan entrepreneur," kata Dania.

Advertising
Advertising

Dari total pengaduan yang masuk tersebut, Dania mengungkapkan sebanyak 194 pengadu mermasalahkan dampak dari kebijakan tersebut. Sedangkan 18 sisanya berisi dukungan, protes kebijakan, hingga pertanyaan hukum.

Dania melanjutkan dari 194 pengaduan yang menjelaskan permasalahnya, 62 pengadu telah melampirkan bukti kerugian yang diestimasikan mencapai Rp 1,5 miliar. Kerugian terbanyak dari pemblokiran PSE ini adalah para pengguna paypal. "Adapun masalah yang paling banyak diadukan terkait dampak pemblokiran Paypal yang mencapai 64 persen," kata Dania.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari, mengungkapkan permasalahan yang diadukan masih meliputi empat isu, yakni hilangnya akses dari layanan PSE, hilangnya penghasilan, hilangnya pekerjaan, hingga doxing.

"Pertama, hilangnya akses terhadap layanan-layanan yang berhak didapatkan pengadu dengan berbayar pada situs-situs yang diblokir seperti Steam, Epic dan beberapa situs lainnya. Kedua, hilangnya penghasilan," kata Ghifaf.

"Ketiga, hilangnya pekerjaan. Diblokirnya Paypal dalam beberapa waktu lalu telah mengakibatkan banyak pengadu kehilangan klien dan gagal melakukan kesepakatan kerja. Keempat, pengadu yang mengalami doxing akibat menyampaikan protes dan penolakan terhadap pemblokiran dan pemberlakuan Permenkominfo No 5/2020," tambahnya.

Ghifaf menambahkan tidak dapat diaksesnya Steam, Epic dan lainnya telah menghilangkan penghasilan Pengadu yang menggunakan layanan tersebut untuk mendapatkan penghasilan seperti atlet esports hingga developer.

"Selain itu, pemblokiran Paypal juga mengganggu sistem transaksi dan pencairan dana pendapatan banyak freelancer dan pekerja kreatif," kata Ghifaf.

Baca juga: Terpopuler Bisnis: Kominfo Ingatkan PSE Terdaftar, Tak Ada Pembatalan Tarif Pulau Komodo

Berita terkait

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

1 hari lalu

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

1 hari lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

2 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

2 hari lalu

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.

Baca Selengkapnya

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

2 hari lalu

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.

Baca Selengkapnya

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

5 hari lalu

Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.

Baca Selengkapnya

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

5 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

7 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Cara Transfer Uang ke Luar Negeri Lewat Bank dan Aplikasi PayPal

10 hari lalu

Cara Transfer Uang ke Luar Negeri Lewat Bank dan Aplikasi PayPal

Pengiriman uang ke luar negeri sekarang semakin mudah dengan adanya teknologi. Ini cara transfer uang ke luar negeri lewat bank dan aplikasi keuangan.

Baca Selengkapnya

Profil Aura Jeixy, Mantan Atlet eSports yang Terjerat Kasus Narkoba Bersama Chandrika Chika

11 hari lalu

Profil Aura Jeixy, Mantan Atlet eSports yang Terjerat Kasus Narkoba Bersama Chandrika Chika

Aura Jeixy sempat menorehkan beberapa prestasi bersama EVOS Esports.

Baca Selengkapnya