Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo ke Mako Brimob: Saya Percaya Suami
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Minggu, 7 Agustus 2022 20:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjenguk suaminya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Ahad, 7 Agustus 2022.
Putri Candrawathi datang didampingi anak pertamanya dan seorang kuasa hukum. Untuk pertama kali pula Putri tampil dan berbicara di hadapan media. "Saya Putri bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya," kata Putri kepada awak media.
Dengan Isak tangis, Putri meminta masyarakat mendoakan yang terbaik untuk suami dan keluarganya. "Saya mohon doa biar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini. Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," kata Putri.
Sejak kemarin, mantan Kadiv Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo guna mengusut tuntas kematian Brigadir J.
Polisi menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari ke depan. Penempatan itu sesuai dengan instruksi dari Inspektorat Khusus Polri.
“Info dari Itsus selama 30 hari,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Ahad, 7 Agustus 2022.
Itsus menempatkan Ferdy Sambo di Mako Brimob karena diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pelanggaran prosedur itu berupa pengambilan CCTV dan penanganan TKP yang tidak profesional.
Ferdy Sambo termasuk dalam daftar 25 personel Polri yang melakukan pelanggaran prosedur, tidak profesional menangani TKP Duren Tiga. Ia dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Itsus.
Dedi menjelaskan, dalam penanganan kasus meninggalnya Brigadir J ada dua tim yang bekerja, yakni Tim khusus (Timsus) bekerja secara pro justicia untuk mengungkap peristiwa pidananya, dan Irsus bekerja mengungkap pelanggaran kode etiknya.
Ia mengatakan penempatan khusus Ferdy Sambo di Mako Brimob bukan penahanan atau penetapan tersangka.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Ferdy Sambo Ditangkap, Lemkapi: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti dan Bersihkan TKP