PDIP Bilang Mencabut Pergub Penggusuran Era Ahok Mudah, Dua Minggu Selesai Asal Ada Keinginan
Reporter
Antara
Editor
Iqbal Muhtarom
Rabu, 10 Agustus 2022 18:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDIP yang juga Anggota DPRD DKI Gembong Warsono menyatakan bukanlah hal yang sulit untuk mencabut peraturan gubernur. Tak terkecuali Pergub Penggusuran yang diteken di era Ahok.
Menurut Gembong, mencabut peraturan gubernur atau pergub hanya memerlukan waktu sekitar dua minggu untuk fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
"Biasanya ada pergub pengganti terus nanti tinggal kita umumkan di lembaran daerah. Tidak ada kesulitan, kalau ada keinginan," kata Gembong di gedung DPRD DKI, Jakarta seperti dikutip dari Antara, Rabu, 10 Agustus 2022.
Anggota Komisi A DPRD DKI bidang pemerintahan itu menjelaskan proses pengajuan dari Pemprov DKI hingga fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri itu memakan waktu sekitar dua minggu.
Dari sisi jarak, lanjut dia, Kementerian Dalam Negeri berada di wilayah DKI Jakarta sehingga dekat, berbeda dengan pemerintah provinsi lain misalnya di luar Jawa yang membutuhkan waktu yang lebih banyak untuk fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
"Apalagi Jakarta, kalau dilakukan percepatan bisa saja, jauh lebih cepat, beda kalau dibandingkan Pemprov Papua yang jauh, Pemprov DKI kan dekat sama Kemendagri jaraknya, kalau ada kemauan pasti bisa," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Kendati demikian, Gembong mempertanyakan signifikansi pencabutan pergub penggusuran yang diteken Ahok, jelang berakhirnya masa pemerintahan Gubernur DKI Anies Baswedan pada Oktober 2022.
Desakan pencabutan Pergub Nomor 207 tahun 2016 itu sudah disampaikan kelompok masyarakat yakni Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sejak Februari 2022.
Menurut Gembong, pencabutan pergub tersebut akan menghambat penataan permukiman di bantaran sungai dan normalisasi sungai untuk penanggulangan banjir di Jakarta. Padahal, kata dia, dua hal tersebut merupakan persoalan yang harus dituntaskan di DKI Jakarta.
Di sisi lain, lanjut Gembong, Gubernur DKI Anies Baswedan berjanji tidak akan melakukan penggusuran.
"Cuma ada konsekuensinya, yaitu eksekusi. Jadi dia (Anies) akan mengingkari janjinya, jadi terbelenggu, jadinya akan merugikan rakyat Jakarta karena seharusnya dua persoalan itu harusnya bisa dikerjakan," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah menyebutkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2016 terkait penggusuran belum bisa dicabut pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.
"Kalaupun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu ke dalam program penyusunan pergub tahun 2023," kata Yayan di Jakarta, Senin (8/8).
Pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi sehubungan adanya sejumlah kelompok masyarakat berulang kali mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut regulasi itu.
"Apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses, karena untuk mencabut atau menyusun pergub itu memang harus ada perencanaannya," kata
Menurut dia, sebuah regulasi daerah apabila tidak masuk perencanaan akan ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Anies Baswedan Belum Bisa Mencabut Pergub Penggusuran yang Diteken Ahok