Eks Pejabat Bank DKI Cairkan Kredit Apartemen Pakai Data Palsu, Dihukum 4 Tahun Penjara

Reporter

Antara

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 11 Agustus 2022 13:17 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap dua eks kepala cabang (kacab) Bank DKI yakni M Taufik dan Joko Pranoto yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan mencairkan fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Tunai Bertahap menggunakan data palsu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan sidang putusan yang digelar pada Rabu (10/8) menjatuhkan vonis terhadap tiga tersangka, yakni mantan Kepala Cabang Pembantu Bank DKI Muara Angke M. Taufik, mantan Kepala Cabang Bank DKI Permata Hijau Joko Pranoto, dan pihak swasta atau mantan Direktur Utama PT Broadbiz Asia Robby Irwanto.

"Putusan telah dibacakan Majelis Hakim pada Rabu (10/8). Kemudian kami masih menunggu kelanjutannya karena Jaksa Penuntut Umum memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima putusan itu," kata Bani saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022.

Majelis Hakim juga mengenakan hukuman denda kepada masing-masing eks kepala cabang Bank DKI tersebut sebesar Rp200 juta.

Sementara itu, terdakwa Robby Irwanto divonis kurungan penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp39,15 miliar. "Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Bani.

Pemalsuan data debitur

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun dalam perkara ini, dua eks pimpinan cabang Bank DKI terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam memberikan KPA Tunai bertahap kepada PT Broadbiz Asia pada kurun waktu 2011 sampai 2017.

Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menemukan adanya pemalsuan data terhadap debitur. Pada kenyataannya, debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI

Selain itu, tidak ada jaminan atas KPA Tunai Bertahap yang dikucurkan oleh Bank DKI, sehingga KPA Tunai Bertahap menjadi macet sedangkan pihak Bank DKI tidak mempunyai agunan untuk pemulihan atas KPA Tunai Bertahap yang macet tersebut. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp39,15 miliar.

Baca juga: Hak Jawab Bank DKI atas Status Kredit Anggota DPRD DKI Jakarta

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

6 hari lalu

Pemerintah Dorong Lembaga Keuangan Prioritaskan Kredit untuk Difabel

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendorong lembaga keuangan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk memprioritaskan kalangan difabel.

Baca Selengkapnya

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

6 hari lalu

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

6 hari lalu

Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

7 hari lalu

OCBC NISP Cetak Laba Bersih Rp 1,17 Triliun di kuartal I 2024

PT Bank OCBC NISP Tbk. mencetak laba bersih yang naik 13 persen secara tahunan (year on year/YoY) menjadi sebesar Rp 1,17 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

7 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

8 hari lalu

Meski BI Rate Naik, PNM Tak Berencana Naikkan Suku Bunga Kredit

PNM menegaskan tidak akan menaikkan suku bunga dasar kredit meskipun BI telah menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

8 hari lalu

BNI Telah Salurkan Kredit hingga Rp 695,16 Triliun per Kuartal I 2024

Tiga bulan pertama 2024, kredit BNI utamanya terdistribusi ke segmen kredit korporasi swasta.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

9 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

9 hari lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

12 hari lalu

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya