Dakwaan Kumulatif Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Jumat, 12 Agustus 2022 14:47 WIB

Sidang perdana terdakwa perkara Binomo Indra Kenz berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Tangerang Jumat, 12 Agustus 2022. TEMPO/Ayu Cipta

TEMPO.CO, Tangerang - Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa perkara penipuan investasi opsi biner Binomo terancam 20 tahun penjara. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mendakwanya dengan sejumlah pasal kumulatif.

Sidang perdana perkara penipuan Binomo ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini. Sidang berlangsung virtual tanpa menghadirkan terdakwa secara langsung ke ruang sidang. Majelis hakim dipimpin Rakhman Rajagukguk dengan dua anggota majelis yakni Hanry Hengky Suatan dan Lucky Lombot Kalalo.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di antaranya; Kristanto, Anggara Hendra Setya Ali, Suwardi, Tommy Detasatria, M. Faidul Alim Romas dan Agung Susanto.

Tim JPU mendakwa pria 26 tahun itu dengan Pasal 45 ayat (2) jo. berisi pasal tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Pria yang dijuluki crazy rich Medan itu dianggap melanggar Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat (1) jo. 28 ayat 1 huruf a UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

Indra juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 378 KUHP tentang penipuan kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU.

"Ancaman pidana paling berat dua puluh tahun penjara," kata Anggara usai persidangan, Jumat 12 Agustus 2022.

JPU menyatakan terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. "Jika tebakan benar menuai keuntungan, jika tebakan salah kehilangan seluruh hartanya," kata Jaksa Kristanto saat membacakan surat dakwaan.

Korban yang tertarik dengan apa yang dikatakan Indra dalam video itu mendaftar pada link yang disebutkan. Terdakwa memasukkan korban dalam grup telegram channel trading official.

"Terdakwa memberikan tips untuk menang agar tertarik dengan trading bareng memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan namun tetap saja mengalami kekalahan," kata Kristanto.

JPU menyatakan para saksi korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member Indra. Terdakwa mendapat keuntungan saat pemain menang ataupun kalah.

"Adapun keuntungan yang diperoleh terdakwa kemudian dicairkan ke beberapa rekening aset crypto,"kata Anggara.

JPU mengatakan terdakwa memanfaatkan tingkat trading harapan kaya secara instan, yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Para korban mengikuti dia karena janji kemenangan 80 persen.

Atas dakwaan JPU itu, kuasa hukum Indra, Brian Praneda membacakan eksepsi atau tanggapan. "Dakwaan JPU tidak dapat diterima,"kata Brian.

Menurut Brian, seharusnya Binomo itu terlapor utama, bukan Indra Kenz. "Korban-korban ini mentransfer ke Binomo mendepositkan ke Binomo bukan ke Indra,"kata Brian.

AYU CIPTA

Baca juga: Karangan Bunga Dukungan Indra Kenz di PN Tangerang Dirusak Korban Binomo

Berita terkait

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

3 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

3 hari lalu

7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

4 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

10 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

13 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

16 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

17 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

21 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

22 hari lalu

Waspadai 5 Modus Kejahatan di Musim Mudik Lebaran, Penipuan Tiket sampai Modus Geser Tas

Berikut beberapa modus kejahatan yang kerap muncul saat musim mudik Lebaran, dari penipuan tiket hingga modus geser tas.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

25 hari lalu

DPR Sebut Nadiem Makarim Lamban dalam Tangani Masalah Ferienjob

Menurut Komisi X DPR RI, semestinya Kemendikbudristek memiliki unit reaksi cepat untuk menanggapi permasalahan ferienjob.

Baca Selengkapnya