Polres Bogor Ungkap Motif Pembunuhan Bendahara KONI oleh Anggota TNI AU

Jumat, 12 Agustus 2022 16:13 WIB

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membongkar pelaku pembunuhan pria berinisial A.N, 35 tahun di Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Anggota TNI AU menjadi salah satu pelaku pembunuhan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor mengungkapkan motif pembunuhan berawal dari korban yang merupakan Bendahar KONI, mendatangi pelaku untuk menagih utang sebesar 300 juta rupiah.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, pelaku ini membunuh karena masalah utang. Korban mendatangi pelaku, awalnya untuk menagih utang untuk mengganti uang milik KONI karena mau diaudit," kepala Satreskrim Polres Bogor, AKP. Siswo D.C Tarigan kepada Tempo, Jumat, 12 Agustus 2022.

"Saat pengejaran dan penangkapan kami pun berkoordinasi dengan TNI AU dan saat ini pelaku sudah di tahan," kata Siswo.

Siswo mengatakan selain anggota TNI AU, polisi juga meringkus tiga pelaku lainnya. Menurut Siswo tiga pelaku lainnya diberi imbalan masing-masing dua juta rupiah. Setelah membunuh dengan cara memiting dan mengikat leher korban, para pelaku membuang mayat korban di jembatan Sukamakmur dan para pelaku melarikan diri.

Advertising
Advertising

Pembunuhan ini bermula pada 12 Juli 2022, korban datang ke Bogor untuk menagih utang kepada salah satu tersangka. Lalu, pada Rabu tanggal 27 Juli 2022, para tersangka kumpul disalah satu kafe yang ada di Kota Bogor untuk merencanakan dan mengatur skenario pembunuhan terhadap korban.

Selanjutnya pada Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekitar jam 21.00 wib para tersangka janjian bertemu di perempatan Mabes TNI Cilangkap, kemudian menjemput korban dengan menggunakan mobil warna abu-abu yang disiapkan oleh salah satu tersangka. Kemudian setelah bertemu korban, pelaku dan korban bergerak ke arah Sukamakmur.

"Karena korban sedang membutuhkan uang untuk mengganti uang KONI yang di gunakan korban, tersangka yang ditagih utang memberikan solusi untuk mencari uang pengganti berupa uang palsu yang berlokasi di atas gunung di wilayah Sukamakmur. Dalam perjalanan itu lah korban dibunuh dan dibuang," ucap Siswo menjelaskan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat dan disangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun," kata Siswo.

M.A MURTADHO

Baca juga: Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Polri: Harus Jaga Perasaan Dua Pihak

Berita terkait

Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

4 jam lalu

Istilah KKB Jadi OPM, Alissa Wahid: Pemerintah Jakarta Gunakan Pendekatan Nasionalis Sempit

Alissa Wahid menduga TNI kembali menyebut OPM itu karena sudah kewalahan mengatasi kelompok pro-kemerdekaan Papua.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

7 jam lalu

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

Di Indonesia pernah ditemukan kasus batu ginjal langka. Ukurannya sebesar kepala manusia.

Baca Selengkapnya

Menelusuri Sejarah dan Fakta Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru: Tempat Konser Sheila on 7

1 hari lalu

Menelusuri Sejarah dan Fakta Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru: Tempat Konser Sheila on 7

Konser Sheila on 7 diadakan di Lanud Roesmin Nurjadin yang merupakan salah satu pangkalan TNI AU yang paling berpengaruh di Indonesia.

Baca Selengkapnya

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

2 hari lalu

4 Fakta Lanud Soewondo yang Jadi Lokasi Konser Sheila on 7 di Medan

Konser Sheila on 7 akan digelar di lima kota termasuk Medan yang akan di langsungkan di Pangkalan Udara Seowondo, 14 September 2024

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

2 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

3 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

3 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

4 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

4 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya