Polres Bogor Ungkap Motif Pembunuhan Bendahara KONI oleh Anggota TNI AU
Reporter
Mahfuzulloh Al Murtadho
Editor
Iqbal Muhtarom
Jumat, 12 Agustus 2022 16:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi membongkar pelaku pembunuhan pria berinisial A.N, 35 tahun di Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Anggota TNI AU menjadi salah satu pelaku pembunuhan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor mengungkapkan motif pembunuhan berawal dari korban yang merupakan Bendahar KONI, mendatangi pelaku untuk menagih utang sebesar 300 juta rupiah.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, pelaku ini membunuh karena masalah utang. Korban mendatangi pelaku, awalnya untuk menagih utang untuk mengganti uang milik KONI karena mau diaudit," kepala Satreskrim Polres Bogor, AKP. Siswo D.C Tarigan kepada Tempo, Jumat, 12 Agustus 2022.
"Saat pengejaran dan penangkapan kami pun berkoordinasi dengan TNI AU dan saat ini pelaku sudah di tahan," kata Siswo.
Siswo mengatakan selain anggota TNI AU, polisi juga meringkus tiga pelaku lainnya. Menurut Siswo tiga pelaku lainnya diberi imbalan masing-masing dua juta rupiah. Setelah membunuh dengan cara memiting dan mengikat leher korban, para pelaku membuang mayat korban di jembatan Sukamakmur dan para pelaku melarikan diri.
Pembunuhan ini bermula pada 12 Juli 2022, korban datang ke Bogor untuk menagih utang kepada salah satu tersangka. Lalu, pada Rabu tanggal 27 Juli 2022, para tersangka kumpul disalah satu kafe yang ada di Kota Bogor untuk merencanakan dan mengatur skenario pembunuhan terhadap korban.
Selanjutnya pada Jumat tanggal 29 Juli 2022 sekitar jam 21.00 wib para tersangka janjian bertemu di perempatan Mabes TNI Cilangkap, kemudian menjemput korban dengan menggunakan mobil warna abu-abu yang disiapkan oleh salah satu tersangka. Kemudian setelah bertemu korban, pelaku dan korban bergerak ke arah Sukamakmur.
"Karena korban sedang membutuhkan uang untuk mengganti uang KONI yang di gunakan korban, tersangka yang ditagih utang memberikan solusi untuk mencari uang pengganti berupa uang palsu yang berlokasi di atas gunung di wilayah Sukamakmur. Dalam perjalanan itu lah korban dibunuh dan dibuang," ucap Siswo menjelaskan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat dan disangka telah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun," kata Siswo.
M.A MURTADHO
Baca juga: Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Polri: Harus Jaga Perasaan Dua Pihak