Viral Karyawan Alfamart Rekam Tanpa Izin Pencuri Cokelat, Pengacara: Tak Serta Merta Kena UU ITE

Senin, 15 Agustus 2022 13:50 WIB

Viral video karyawan Alfamart di Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan meminta maaf kepada ibu-ibu pengemudi Mercy yang terpergok karena diduga mencuri cokelat. Foto: Twitter

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon mengungkapkan seseorang yang merekam video atau mengambil foto tanpa izin tidak serta merta dapat dipidana dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Sebab semua harus dilihat dari konten dan tujuannya (mens rea) untuk apa.

Boris mengungkapkan hal ini menanggapi viralnya seorang karyawan Alfamart yang viral merekam seseorang yang diduga mencuri cokelat di Alfamart. Cuitan di Twitter oleh akun @Mei2Namaku pada Minggu, 14 Agustus 2022 mengunggah ulang kejadian seorang Ibu mengambil tiga cokelat di Alfamart tanpa membayar.

"Jika kontennya itu sesuai kenyataan maka tidak bisa dijerat UU ITE, atau juga jika tujuannya untuk kepentingan umum, atau membela diri maka tidak bisa dikenakan UU ITE. Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu melarang orang merekam video atau mengambi foto dan menyebarkan tanpa izin yang kontennya itu adalah penghinaan atau pencemaran," kata Boris pada siaran pers Senin, 15 Agustus 2022.

Boris yang juga merupakan advokat dan praktisi hukum mengungkapkan bahwa untuk menjadi UU ITE harus ada muatan pencemaran atau penghinaannya. Soal pencemaran nama baik atau penghinaan dalam UU ITE ini masih tetap merujuk pada ketentuan Pasal 310 KUHP. "Tidak bisa dijerat UU ITE bila kontennya adalah sebuah kenyataan atau benar terjadi berdasarkan SKB Menteri Kominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri tahun 2021," kata Boris.

Hal tersebut, disampaikan Boris mengacu pada Pedoman Impelementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pada angka No. 3 huruf C.

Pembuat video tidak bisa dipidana

Pada pedoman tersebut dinyatakan bahwa: “Bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat 3 UUITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.”

"Jadi selama benar orang yang divideokan tersebut adalah benar saat itu sedang mencuri cokelat atau saat itu mengambil cokelat tanpa bayar, yang artinya adalah sebuah kenyataan, maka orang yang memvideokan tidak bisa dianggap mencemarkan nama baik apalagi dipidana dengan UU ITE," kata Boris.

Boris menyampaikan bahwa pelaku tersebut tidak bisa dipidana bila dilakukan untuk kepentingan umum atau membela diri. Berdasarkan KUHP, khususnya Pasal 310 ayat (3) juga ditegaskan bahwa, “Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.”

"Jadi selama merekam video tanpa izin itu untuk kepentingan umum agar masyarakat atau penegak hukum tahu ada perbuatan pencurian, atau dilakukan untuk membela diri dalam konteksi ini sebagai bukti bagi pihak Alfamart agar tidak menganggap kalau ada barang yang hilang karena salahnya atau kelalaian si karyawan tersebut, maka tidak bisa dipidana dengan
UU ITE," katanya.

Baca juga: Hotman Paris Tawarkan Bantuan Hukum Gratis ke Karyawan Alfamart yang Diancam Konsumen

Berita terkait

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

2 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

3 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

5 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

7 hari lalu

PNM Apresiasi Karyawan dan Unit Kerja Terbaik

PNM Excellence Award 2024 merupakan ajang tahunan untuk pemberian penghargaan atas capaian karyawan dan unit kerja PNM.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

8 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

8 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

8 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

9 hari lalu

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

10 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya