Bank DKI Hormati Proses Hukum Kasus Kredit Pemilikan Apartemen Pakai Data Palsu

Selasa, 16 Agustus 2022 20:06 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Jakarta - Bank DKI menghormati proses hukum atas putusan sidang perkara pemberian Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) tunai bertahap kepada PT Broadbiz tahun 2011. Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini memastikan bahwa hal tersebut sama sekali tidak berpengaruh terhadap operasional dan layanan perbankan Bank DKI.

"Bank DKI tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari perangkat hukum," kata Herry dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 16 Agustus 2022.

Hal ini disampaikan Herry menanggapi vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada dua eks kepala cabang (kacab) Bank DKI, yakni M Taufik dan Joko Pranoto. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan mencairkan fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Tunai Bertahap menggunakan data palsu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting mengatakan sidang putusan pada Rabu, 10 Agustus lalu menjatuhkan vonis terhadap tiga tersangka, yakni mantan Kepala Cabang Pembantu Bank DKI Muara Angke M. Taufik, mantan Kepala Cabang Bank DKI Permata Hijau Joko Pranoto, dan pihak swasta atau mantan Direktur Utama PT Broadbiz Asia Robby Irwanto.

"Kami masih menunggu kelanjutannya karena Jaksa Penuntut Umum memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk mengajukan banding atau menerima putusan itu," kata Bani saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022.

Majelis Hakim juga mengenakan hukuman denda kepada masing-masing eks kepala cabang Bank DKI tersebut sebesar Rp 200 juta.

Sementara itu, terdakwa Robby Irwanto divonis kurungan penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta serta membayar uang pengganti Rp 39,15 miliar.

"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Bani.

Advertising
Advertising

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan dua eks karyawan Bank DKI dan Direktur Utama PT Broadbiz Asia sebagai tersangka kasus korupsi kredit macet. Ketiga tersangka langsung ditahan.

Para terdakwa, yaitu dua kepala cabang Bank DKI dan Robby didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Primair.

Baca juga: Eks Pejabat Bank DKI Cairkan Kredit Apartemen Pakai Data Palsu, Dihukum 4 Tahun Penjara

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

23 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

1 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

2 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

2 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

2 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

3 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya