Menurut Dian Wiwekowati, Kepala Bidang Pencegahan Dampak Lingkungan dan Pengelolaan Sumber Daya Perkotaan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah, angka itu diperoleh dari penelitian yang dilakukan September 2008.
Ia memisalkan di kawasan Jakarta Utara, hasil penelitian menunjukkan kualitas air tanah yang tercemar berat E-coli mencapai 47 persen, tercemar sedang 27 persen, tercemar ringan 13 persen, dan yang baik hanya 13 persen.
"Di wilayah lain hasilnya beragam, namun kualitas air yang baik hanya berkisar antara 7 hingga 35 persen saja," kata dia di Jakarta, Jumat (27/2).
Pencemaran terberat terjadi di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat, yakni masing-masing mencapai 93 persen dan 91 persen. Sedangkan di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan pencemaran mencapai 65 persen.
Bakteri E-coli, menurut Dian, meresap ke air tanah dari rembesan septic tank. Selain itu, rembesan air laut juga memungkinkan infeksi bakteri dan bahan-bahan pencemar lainnya.
Untuk mencegah pencemaran yang lebih berat, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah akan memantau pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah di tempat industri, tempat publik serta perumahan. Selain itu penggunaan air tanah akan dibatasi.
"Pembatasan penggunaan air tanah dilakukan dengan meningkatkan tarif dan mengalihkan konsumsi pada air pipa," kata dia.
FERY FIRMANSYAH