Anies Terbitkan Kebijakan Gratis PBB, Ini Ketentuan Keringanan Pajak

Kamis, 18 Agustus 2022 03:30 WIB

Program penggratisan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di DKI Jakarta berlaku untuk orang yang berjasa bagi negara, termasuk generasi di bawahnya.

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Pergub No. 23/2022 yang mengatur soal gratis PBB untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Pergub ini disebut bertujuan menghadirkan keadilan dan kesetaraan untuk masyarakat melalui kebijakan pajak yang adil dan merata bagi seluruh warga Jakarta.

Tepat pada HUT RI ke-77, Anies Baswedan menyerahkan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 Tahun 2022 kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing Kota Administratif di DKI Jakarta.

“Kebijakan pajak yang adil dan merata ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” kata Anies dalam keterangannya, Rabu, 17 Agustus 2022.

Para wajib pajak bisa mendapatkan manfaat atas Peraturan Gubernur No. 23/2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022, yaitu:

Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

-Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi:

  1. NJOP s.d
  2. NJOP di atas Rp 2 miliar diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan

-Selain Rumah Tinggal dan Jalan Tol Dibebaskan sebesar 15 persen

Kebijakan Pembayaran PBB 2022

Advertising
Advertising

Keringanan Pokok Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasi

Tahun Pajak 2022:

  1. Diberikan potongan 15 persen apabila bayar Juni - Agustus 2022
  2. Diberikan potongan 10 persen apabila bayar September - Oktober 2022
  3. Diberikan potongan 5 persen apabila bayar Novembe 2022

Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah Jatuh Tempo

Tahun Pajak 2013-2021:

  1. Diberikan potongan 10 persen apabila bayar Juni - Oktober 2022
  2. Diberikan potongan 5 persen apabila bayar November - Desember 2022

Sanksi dihapus 100 persen.

Insentif Pajak Lain

Anies mengatakan, informasi kebijakan-kebijakan Pemerintah DKI Jakarta tentang insentif pajak daerah bagi masyarakat yang hingga kini masih berlaku dan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi DKI Jakarta, di antaranya:

-Kebijakan Pembebasan PBB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan; Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi; Veteran Republik Indonesia; Perintis Kemerdekaan; Penerima Gelar Pahlawan Nasional; Penerima Tanda Kehormatan; serta Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden.

Selanjutnya, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur; Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia; dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 19/2021.

Kebijakan Pengenaan PBB 50 persen dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 91/2013.

Kebijakan Pengenaan PBB 50 persen Pengurangan PBB-P2 kepada Rumah Sakit Swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 90/2013.

Kebijakan Pengurangan PBB-P2 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 211/2012.

Kebijakan Pemberian Insentif Berupa Keringanan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 90/2019, Peraturan Gubernur No. 115/2020, Peraturan Gubernur No. 60 jo. 104/2021.

Selain kebijakan keringanan dan gratis PBB itu, masih terdapat beberapa kebijakan pembebasan pajak daerah, khususnya PBB-P2 bagi warga DKI Jakarta yang saat ini masih dalam proses, yaitu Pembebasan PBB-P2 untuk lahan pertanian dan Pembebasan PBB-P2 untuk objek pajak Pendidikan swasta.

Baca juga: Anies Baswedan Beri Gratis PBB untuk Rumah Tempat Kegiatan Keagamaan

Berita terkait

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

1 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

4 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

2 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

3 hari lalu

Apa Kabar Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024? Ini Komentar Mereka yang Dulu Berniat Mengusungnya

Apakah hak angket soal kecurangan Pemilu 2024 akan bergulir? Berikut pernyataan tokoh dan partai yang dulu getol akan mengusungnya.

Baca Selengkapnya