TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ada 1,2 juta rumah di Ibu Kota dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Pemerintah DKI membebaskan pajak untuk rumah tinggal dengan kriteria tersebut.
"Nilai dari pembebasan pajak ini Rp 2,7 triliun," kata Anies di RPTRA Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Agustus 2022.
Tahun ini pemerintah menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.
Dengan kebijakan gratis PBB itu, uang pajak senilai Rp 2,7 triliun yang seharusnya masuk kas pemerintah DKI akan bertahan di kantong masyarakat. Harapannya uang tersebut dapat dipakai untuk kegiatan yang produktif, sehingga menggerakkan perekonomian.
Anies menjabarkan total ada 1,4 juta rumah tinggal di Jakarta. Dari jumlah ini, sebanyak 1,2 juta rumah memiliki NJOP di bawah Rp 2 miliar dan 200 ribu rumah sisanya di atas Rp 2 miliar. Dengan begitu, 85 persen rumah di Jakarta bebas pajak tahun ini.
Baca Juga:
Adapun rumah dengan NJOP di atas Rp 2 miliar juga mendapatkan insentif pajak. Hitungannya adalah total luas tanah dikurangi 60 meter persegi dan luas bangunan dikurangi 36 meter persegi.
Anies mencontohkan sebuah rumah dengan nilai NJOP Rp 3 miliar, luas tanah 200 meter persegi, dan luas bangunan 100 meter persegi. Pemilik rumah hanya perlu membayar PBB-P2 untuk luas tanah 140 meter persegi dan luas bangunan 64 meter persegi.
Sebab, menurut Anies, setiap warga, baik miskin ataupun kaya, membutuhkan hunian berukuran 36/60 untuk bertahan hidup. Angka ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) soal standar minimal kebutuhan hidup layak bagi keluarga.
"Jadi walaupun nilai rumah di atas Rp 2 miliar, tapi negara tidak memajaki untuk kebutuhan hidup yang wajar bagi setiap keluarga. Kami ingin di Jakarta warganya merasakan keadilan sosial," kata Anies Baswedan.
Baca juga: Anies Baswedan Gratiskan PBB-P2 untuk Rumah Tempat Kegiatan Keagamaan