Bos Pstore Putra Siregar dan Rico Valentino Dihukum 6 Bulan Penjara, Berjanji Tak Ulangi
Reporter
Hamdan Cholifudin Ismail
Editor
Sunu Dyantoro
Kamis, 18 Agustus 2022 15:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bos Pstore, Putra Siregar dan Rico Valentino mendapat vonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang vonis yang dilaksanakan Kamis, 18 Agustus 2022, Majelis Hakim menetapkan kedua orang tersebut terbukti bersalah setelah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.
"Mengadili menyatakan terdakwa I dan II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama melukai seseorang," kata Ketua Majelis Hakim Kamijon saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Hukuman tersebut terbukti lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) karena sebelumnya menuntut Putra dan Rico dengan 10 bulan tahanan. "Perbuatan Rico Valentino diakibatkan oleh salah paham yang melihat temannya Chika sedang menangis sehingga terdakwa ingin melindungi temannya," kata Majelis Hakim.
"Perbuatan Putra Siregar didorong oleh keinginan melindungi dan membantu temannya yaitu terdakwa Rico Valentino. Para terdakwa mengakui perbuatannya merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi," tambahnya.
Pada persidangan ini dilakukan secara virtual oleh kedua terdakwa. Keduanya mengikuti persidangan dari rumah tahanan (rutan). Keduanya terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP. Pasal itu sesuai dengan dakwaan alternatif pertama.
JPU tuntut 10 bulan penjara
Sebelumnya Bos PStore, Putra Siregar, dan Rico Valentino dituntut 10 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah. Jaksa penuntut umum meyakini bos PStore itu dan Rico Valentino bersalah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nur Alamsyah.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terangan-terangan melakukan kekerasan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis 28 Juli 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan," imbuhnya. Putra Siregar dan Rico Valentino diyakini jaksa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sidang Vonis Putra Siregar dan Rico Valentino Ditunda ke Pekan Depan