Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 3 WNA Pakistan Pengguna Visa Indonesia Palsu

Kamis, 18 Agustus 2022 16:23 WIB

Antrean penumpang di X Ray Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta ditangkap dampak gangguan Server Imigrasi, Rabu 2 Februari 2022. Istimewa

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga warga negara asing (WNA) dari Pakistan karena kedapatan menggunakan visa Republik Indonesia palsu.

Ketiga WNA Pakistan itu AMK (45), OB (44), dan SZ (30) ditangkap setelah petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mendeteksi visa Republik Indonesia yang mereka gunakan diduga palsu.

"Diketahui saat mereka tiba dan dilakukan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto, Kamis 18 Agustus 2022.

Tito mengatakan, tiga WNA Pakistan tersebut melakukan perjalanan ke Jakarta dari Kuala Lumpur pada 15 Agustus 2022 dengan menggunakan penerbangan Malindo Air (OD 348) dan Batik Air (ID 7283).

Ketika pemeriksaan dokumen keimigrasian di Bandara Soekarno-Hatta, petugas menemukan bahwa visa C314 (Investor) yang dipergunakan oleh OB dan SZ tidak tercatat dalam sistem penerbitan visa Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sementara visa C314 yang dimiliki oleh AMK tercatat dalam sistem penerbitan visa ternyata milik orang asing atas nama ANU dengan sponsor SIJ. "Curiga dengan hal tersebut, ketiganya kemudian diserahkan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut," kata Tito.

Advertising
Advertising

Hasil penyelidikan sementara, ketiga WNA itu saling mengenal. OB adalah pemilik sekaligus Direktur PT AGSB yang berlokasi di Malaysia sementara SZ bekerja sebagai General Manager (GM) di perusahaan tersebut. AMK adalah CEO dari PT MOI yang juga berada di Malaysia.

"Kedua perusahaan ini memiliki kerjasama dalam ekspor minyak sawit dari Malaysia ke Afghanistan," ucapnya.

Kepada penyidik, tiga WNA Pakistan itu mengakui akan melakukan kunjungan bisnis ke tiga perusahaan sawit di Indonesia dengan inisial GA, GPO, dan APO yang berlokasi di Jakarta.

"Ketiga pelaku mengakui tidak pernah mengajukan permohonan Visa Republik Indonesia melalui Aplikasi Visa Online Ditjen Imigrasi, mereka menggunakan agen pengurus visa berinisial RM dan RH (WN Pakistan)," kata Tito.

OB merogoh kocek hingga 15.000 Ringgit untuk 2 Visa Limited Stay Permit atas nama dirinya sendiri dan SZ. Sedangkan AMK membayar biaya pengurusan visa sejumlah 12.000 Ringgit kepada RH.

"Kami menduga bahwa RM dan RH yang merupakan warga negara Pakistan merupakan sindikat pemalsuan visa yang beroperasi di Malaysia," kata Tito.

Menurut Tito, ketiga pengguna visa Indonesia palsu di Bandara Soekarno-Hatta itu dijerat dengan Pasal 121 huruf (b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga: Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Tambah Kuota M-Paspor Jadi 252 Per Hari

Berita terkait

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

4 hari lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

Setahun Menjabat PM Skotlandia Humza Yousaf Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

4 hari lalu

Setahun Menjabat PM Skotlandia Humza Yousaf Mengundurkan Diri, Ini Alasannya

PM Skotlandia Humza Yousaf dilantik saat usianya masih 37 tahun, setahun lalu. Tak sampai setahun ia mengundurkan diri. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

7 hari lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

11 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

11 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

12 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya

Diserang Israel, Presiden Iran Justru Kunjungi Pakistan Pekan Ini

13 hari lalu

Diserang Israel, Presiden Iran Justru Kunjungi Pakistan Pekan Ini

Presiden Iran Ebrahim Raisi akan melakukan kunjungan resmi ke Pakistan mulai pekan ini, meski negara itu baru saja diserang Israel pada Jumat lalu

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

13 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya