PBB Rumah Kegiatan Keagamaan Digratiskan, Anies Baswedan: Mereka Bantu Pemerintah

Jumat, 19 Agustus 2022 00:04 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai meresmikan 12 rumah susun sederhana sewa alias rusunawa dengan total 33 tower dan 7.421 unit di Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 18 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasan pembebasan pajak rumah yang menggelar kegiatan keagamaan diberikan sebagai bentuk terima kasih dari pemerintah. Sebab, pemilik rumah telah rela menyulap huniannya sebagai lokasi kegiatan keagamaan.

"Keluarga dan rumah-rumah itu membantu peran pemerintah di dalam memajukan dan mencerdaskan masyarakat," kata dia di RPTRA Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Agustus 2022.

Anies mencontohkan rumah yang dipakai sebagai kegiatan keagamaan adalah perhelatan majelis taklim. Dia menerangkan aktivitas ini merupakan bentuk menjaga moral masyarakat yang dilakukan di rumah-rumah.

Apalagi jika kegiatan tersebut telah berlangsung puluhan tahun. Bahkan, menurut Anies, banyak juga rumah yang sebagian besar ruangnya dipakai untuk kegiatan pendidikan keagamaan ketimbang hunian pribadi.

Contoh lain adalah rumah yang menjadi tempat pendidikan agama sore. Dengan begitu, anak-anak yang bersekolah di pagi hari dapat lanjut mengikuti pendidikan agama di rumah-rumah tersebut.

Advertising
Advertising

"Yang seperti inilah yang kemudian kami berikan pembebasan atas pajaknya," ujar dia.

Anies merasa kegiatan ini telah membantu tugas negara. Untuk itu, pemerintah membalasnya dengan menetapkan gratis Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pembebasan pajak berlaku untuk kegiatan dari semua agama.

Walau begitu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar rumah tersebut layak mendapat pembebasan pajak. Salah satunya harus memperoleh verifikasi dari Kementerian Agama.

Regulasi pajak gratis ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan PBB-P2 atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan.

Dalam Pasal 2 Pergub 26/2022 tertera bahwa nilai PBB-P2 untuk objek pajak yang digunakan sebagai tempat melayani kepentingan umum di bidang keagamaan sebesar nol persen.

Namun, kebijakan gratis PBB ini tak berlaku bagi rumah atau objek pajak untuk kegiatan keagamaan yang sifatnya komersial. "Atau lebih dari 50 persen luas lahannya diperuntukkan untuk kegiatan komersial," demikian bunyi Pasal 2 poin 2 Pergub Anies Baswedan itu.

Baca juga: Syarat dan Ketentuan Bila Ingin Mendaftar Jadi Penghuni di 12 Rusunawa yang Diresmikan Anies Baswedan

Berita terkait

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

9 jam lalu

Ragam Reaksi terhadap Deklarasi Ganjar Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pakar politik menilai deklarasi Ganjar yang akan jadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran bisa saja mewakili sikap PDIP.

Baca Selengkapnya

Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

10 jam lalu

Sebelum Putuskan Maju, Anies Ingin Pastikan Pilkada Jakarta Bebas Intervensi

Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

10 jam lalu

Soal Tawaran Jadi Menteri, Anies Baswedan: Wong Diundang Saja Tidak

Anies mengatakan belum ada rencana bertemu Prabowo. Masih konsentrasi menata langkah ke depan.

Baca Selengkapnya

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

11 jam lalu

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Anies Sebut Tetap Berada di Jalan Perubahan

Anies mengatakan enggan mendahului sikap apakah bergabung atau tidak dengan pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Warga Datangi Kediaman Anies Baswedan di Acara Ulang Tahun

13 jam lalu

Warga Datangi Kediaman Anies Baswedan di Acara Ulang Tahun

Anies menggelar acara ulang tahun di kediamannya, Pendopo Anies Baswedan, dengan membawa jajanan dari luar.

Baca Selengkapnya

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

1 hari lalu

Kata Ahok soal Namanya Muncul di Bursa Pilgub DKI Jakarta

Politikus PDIP menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Ada nama Ahok.

Baca Selengkapnya

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

1 hari lalu

Pendukung Sambangi Rumah Anies Baswedan Buntut Undangan Halalbihalal Hoaks

Pendukung menyambangi rumah Anies di Lebak Bulus, Ahad, 5 Mei 2024. Mereka melihat undangan halalbihalal dari pesan berantai yang ternyata hoaks

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

4 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

5 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

5 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya