24 Polisi yang Bantu Ulah Ferdy Sambo Dicopot, Lemkapi: Mereka Bakal Disidang

Reporter

Antara

Editor

Sunu Dyantoro

Rabu, 24 Agustus 2022 05:46 WIB

Kapolri Resmi Copot Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam Polri

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, pencopotan 24 anggota Polri dari jabatannya merupakan bentuk transparansi kepada publik terkait pengusutan pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah mengkaui terlibat dalam pembunuhan ini.

"Kami menyambut baik keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mencopot 24 anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik karena membantu tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo untuk menghalangi penyidikan kematian Brigadir J," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 23 Agustus 2022.

Edi mengatakan, ketegasan Kapolri dengan mencopot puluhan polisi dan dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) merupakan bentuk transparansi penanganan kematian Brigadir J.

"Kapolri tidak ragu dan bakal tegas menindak setiap anggota yang menjurus pada pelanggaran kode etik," kata mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu.

Dia mengatakan, pencopotan puluhan anggota Polri tersebut dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri yang diketuai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Polisi Agung Budi Maryoto.

Advertising
Advertising

"Ke depan puluhan anggota Polri ini bakal dihadirkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP," katanya.

Lima tersangka pembunuhan Brigadir J

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati (istri Ferdy Sambo), Bharada Eliezer, Bripka Ricky dan Kuwat Ma'ruf (sopir keluarga Ferdy Sambo).

Melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022, Kapolri memutasi 24 polisi ke bagian Yanma terkait dugaan pelanggaran etik dalam menangani pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Kepala Bagian Perangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Jakarta, Selasa menyebutkan, dari 24 polisi tersebut, 10 orang dari Divisi Propam, dua dari Bareskrim, dua dari Korbrimob, sembilan personel Polda Metro/Polres Jakarta Selatan dan satu personel Polda Jawa Tengah.

Sejumlah perwira yang terkena mutasi ke Yanma antara lain Kabag Perencanaan dan Administrasi Divpropam Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Kabag Penegakan Hukum Biro Provost Kombes Pol Susanto, Pemeriksa Utama Divisi Propam Kombes Pol Leonardo David Simatupang dan mantan Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto,

Perwira lainnya adalah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen.

Selain itu, Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP H Pujiyarto dan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Baca juga: Top 3 Metro: Giliran Kombes Hengki Haryadi Diperiksa di Kasus Brigadir J, LBH Jakarta Minta Mahfud Hentikan Pernyataan

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

15 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

19 jam lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

20 jam lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya