Koalisi Disabilitas Protes Kemendagri Hilangkan Pasal Krusial di Raperda Disabilitas DKI Jakarta

Reporter

M. Faiz Zaki

Jumat, 2 September 2022 20:39 WIB

Seorang penyandang disabilitas yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta berorasi saat menggelar aksi di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat, 2 September 2022. Mereka juga mendesak pengembalian pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas atau menambahkan pasal delegasi pembentukan Peraturan Gubernur untuk mengatur pembentukan DDJ, KPDJ, Konsesi, Kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas 3 persen dan kuota 5 persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Nasional Pokja Disabilitas dan Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas DKI Jakarta mengadakan aksi di depan kantor Kementerian Dalam Negeri. Mereka memprotes Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Kami tidak main-main mengawal ini, tapi kemudian kami sangat sedih, kami sangat marah, kami sangat menyesalkan jika Kemendagri yang harusnya memfasilitasi bagaimana proses normalisasi harmonisasi dengan Undang-Undang, ternyata menghapus dan mengebiri dan kemudian menghilangkan kewajiban untuk memberikan pemenuhan atas hak-hak disabilitas,” kata Dede yang merupakan aktivis Perhimpunan Jiwa Sehat saat berorasi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat, 2 September 2022.

Dia mengataka bahwa Raperda tersebut adalah mandat dari Undang-Undang Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Pihaknya sudah merasa sudah menunggu lama untuk memastikan hak-hak disabilitas mendapatkan selayaknya.

“Kami lobi sana-sini, kami audiensi sana sini, kami memastikan bahwa tidak ada satupun hak disabilitas yang kemudian dilupakan oleh pemerintah daerah,” ujar Dede.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dianggap menghapus begitu saja pasal-pasal esensial yang telah diperjuangkan kelompok disabilitas tanpa pertimbangan kebutuhan dan aspirasi. Kelompok koalisi melihat draf Raperda DKI Jakarta tentang disabilitas selama proses pembahasan pada 23 Agustus 2022 lalu justru dengan mudah diterima oleh DPRD DKI Jakarta atas saran Kemendagri.

Advertising
Advertising

Dua kelompok koalisi ini menyatakan Kemendagri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengabaikan apsirasi penyandang disabilitas secara substansif, sistematik, dan prosedural. Koalisi OPD DKI Jakarta tidak lagi mendapat informasi dan ruang untuk bicara terkait hasil fasilitasi dari Kemendagri terhadap Raperda DKI tentang disabilitas.

“Hal ini menyebabkan Raperda DKI tentang disabilitas menjadi melenceng dari semangat awal dan kering makna,” tulis kelompok koalisi tersebut dalam keterangan tertulis.

Maka dari itu, Koalisi OPD DKI Jakarta mendesak dengan tiga poin, yaitu menarik hasil fasilitasi terhadap Raperda DKI Jakarta tentang disabilitas yang sudah diserahkan kepada pemerintah provinsi.

Kedua, memperbaiki substansi Raperda DKI tentang disabilitas dan mengembalikan pasal-pasal esensial yang menjadi aspirasi penyandang disabilitas, atau menambahkan pasal delegasi pembentukan peraturan gubernur untuk mengatur pembentukan DDJ, KPDJ, konsesi, kuota penerimaan tenaga kerja penyandang disabilitas tiga persen dan kuota lima persen pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketiga, melibatkan kelompok penyandang disabilitas dalam proses fasilitasi Raperda DKI Jakarta tentang disabilitas secara aktif dan bermakna.

Baca juga: DPRD DKI Akan Masukkan Pasal Dewan Disabilitas Jakarta ke Perda

Berita terkait

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

8 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

19 jam lalu

Memahami Pentingnya Kesetaraan Lewat Lomba Lari

Plan Indonesia dan YPAC mengingatkan masyarakat soal isu kesetaraan melalui lomba lari bertajuk 'Run for Equality'.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

3 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

3 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

4 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

4 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

4 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

4 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

5 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

6 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya