TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta akan memasukkan pasal tentang terbentuknya Dewan Disabilitas Jakarta (DDJ) dalam Perda Disabilitas demi memenuhi upaya perlindungan bagi kalangan difabel itu.
"DDJ ini institusi baru yang mewakili disabilitas. Diharapkan sesuai fungsinya bisa memberikan masukkan serta teguran ataupun rekomendasi terhadap Pemda DKI terkait seluruh hal yang menyangkut hak-hak disabilitas," ujar Pantas.
Pembentukan DDJ, sambung Pantas akan diatur dalam pasal 130 yang berbunyi dalam rangka pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di wilayah DKI Jakarta dibentuk DDJ sebagai lembaga non struktural yang bersifat independen.
Hal itu karena di Indonesia saat ini ada tujuh jenis penyandang disabilitas, yakni tuna netra, tuna rungu, tuna wicara, tuna daksa, tuna laras, tuna grahita dan tuna ganda.
Sementara itu, Kepala Bagian Protokol dan Perundang-undangan Biro Hukum DKI Jakarta Nur Fajar menambahkan mekanisme pemilihan serta pengangkatan pimpinan dan anggota DDJ akan diatur dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta. "Dalam pemilihan dan pengangkatan ada seleksi sesuai keputusan Gubernur. Ini akan kita atur di pasal 137 ayat 1," katanya.
Adapun bunyi Pasal 137 ayat 1 yakni gubernur membentuk keanggotaan tim seleksi untuk menetapkan calon anggota DDJ. Untuk ayat 2, anggota tim seleksi berjumlah lima orang yang terdiri atas unsur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, masyarakat dan organisasi penyandang disabilitas.