Bareng Ratu Atut Chosiyah dan Eks Jaksa Pinangki, 2 Terpidana Tipikor Ini juga Bebas Bersyarat

Selasa, 6 September 2022 19:02 WIB

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah berjalan seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Maret 2017. Ratu Atut Chosiyah didakwa terkait perkara korupsi pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012 serta pengaturan lelang dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Tangerang - Selain eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari jiga bebas bersyarat pada hari ini. Total ada 4 terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang bebas bersyarat. Dua terpidana lain adalah eks Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani dan Mirawati Basri, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Banten Masjuno menyatakan Pembebasan Bersyarat (PB) keempat warga binaan pemasyarakatan (WBP) itu sudah memenuhi syarat administratif dari masa menjalani pidana.

"Yang pasti mereka sudah menjalani pidana lebih dari setengah dan dia sudah mencapai dua per tiga masa hukuman dan berkelakuan baik," kata Masjuno, Selasa 6 September 2022.

Masjuno mengatakan pemberian PB merupakan pemenuhan hak WBP sesuai ketentuan berlaku. Meski telah menghirup udara bebas, para terpidana ini masih wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Contohnya, Ratu Atut Chosiyah, menjalani PB per 6 September 2022 dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Berdasarkan keputusan Kemenkumham, proses menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang.

"Bu Atut sudah menjalani pidana sembilan tahun. Semua sudah berproses. Dijemput pihak keluarga, diantar Kejaksaan, lalu ke Bapas dan diserahkan ke pihak keluarga," kata Masjuno.

Ratu Atut masih dalam pengawasan Bapas Serang hingga tahun 2026. "Harus berkelakuan baik, harus melapor ke Bapas setiap bulan, tidak melanggar hukum,"kata Masjuno.

Profil Empat Terpidana Tipikor yang Mendapat Pembebasan Bersyarat

1. Ratu Atut Chosiyah

Gubernur Banten 2007-2015 itu merupakan narapidana Tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Atut juga terjerat kasus pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp.79 miliar.

2. Pinangki Sirna Malasari

Eks jaksa ini merupakan terpidana kasus fatwa bebas Djoko Candra. Pinangki Sirna Malasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang sejak Senin 2 Agustus 2021.

3. Desi Arryani

Desi Arryani adalah terpidana korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya. Ia melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Desi saat ditetapkan sebagai tersangka saat sudah menjabat Direktur Utama PT Jasa Marga.

4. Mirawati Basri

Mirawati Basri merupakan seorang swasta dalam perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih. Mirawati terhitung 23 Februari 2021 menjalani masa pidana atas vonis lima tahun penjara di Lapas Kelas II A Tangerang.

Menurut kuasa hukum keluarga besar Ratu Atut, TB. Sukatna, menyebutkan mantan Gubernur Banten itu akan berkumpul dengan keluarga besarnya usai bebas bersyarat. "Alhamdulillah, keluarga merasa senang. Ini kepulangan yang ditunggu- tunggu. Tentu bahagia bisa berkumpul kembali dengan anak-anak dan keluarga besarnya," katanya saat dihubungi Tempo.

Sukatna mengatakan setelah lepas kangen dengan anak-anaknya, Ratu Atut Chosiyah akan berziarah ke makam orangtuanya di Ciomas, Serang, Banten.

AYU CIPTA

Baca juga: Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

3 hari lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Kasus Pungli di Rutan KPK, Penyidik Cecar 19 Terpidana Korupsi soal Pengumpulan Uang oleh Karutan dan Lurah

44 hari lalu

Kasus Pungli di Rutan KPK, Penyidik Cecar 19 Terpidana Korupsi soal Pengumpulan Uang oleh Karutan dan Lurah

Penyidik periksa puluhan terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin, yang pernah menjadi tahanan KPK, soal pungli di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Jalan Politik Rano Karno Idola Remaja 1970-an: Kader PDIP, Gubernur Banten sampai Berkali Anggota DPR

48 hari lalu

Jalan Politik Rano Karno Idola Remaja 1970-an: Kader PDIP, Gubernur Banten sampai Berkali Anggota DPR

Rano Karno merintis karier sebagai aktor sejak kanak-kanak, kemudian merambah dunia politik. Ia pernah menjadi Gubernur Banten dan berkali anggota DPR

Baca Selengkapnya

Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Raih Suara Terbanyak di Dapil Banten III, Ini Profilnya

52 hari lalu

Mantan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany Raih Suara Terbanyak di Dapil Banten III, Ini Profilnya

Airin Rachmi Diany eks Wali Kota Tangsel memperoleh suara terbanyak dalam rekapitulasi sementara KPU sampai sejauh ini. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

2 Maret 2024

Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

Imam Nahrawi bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.

Baca Selengkapnya

Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang, Begini Kronologi Kasus Korupsi yang Menjeratnya

18 Desember 2023

Azis Syamsuddin Bebas Bersyarat dari Lapas Tangerang, Begini Kronologi Kasus Korupsi yang Menjeratnya

Azis Syamsuddin merupakan terpidana korupsi kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Ia bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

4 Desember 2023

Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

Koruptor eks Menteri KKP Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat. Apa syarat seorang napi bisa memperoleh bebas bersyarat?

Baca Selengkapnya

Saat Dinasti Ratu Atut Sambut Prabowo di Makam Sultan Banten

3 Desember 2023

Saat Dinasti Ratu Atut Sambut Prabowo di Makam Sultan Banten

Sejumlah anggota keluarga Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tampak menyambut kedatangan calon presiden nomor urut dua Prabowo.

Baca Selengkapnya

Selain Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra Kantongi Surat Tak Pernah Terpidana untuk Daftar Cawapres

18 Oktober 2023

Selain Erick Thohir, Yusril Ihza Mahendra Kantongi Surat Tak Pernah Terpidana untuk Daftar Cawapres

Berdasarkan pantauan Tempo, Yusril Ihza Mahendra mendaftar lebih dulu daripada Erick Thohir.

Baca Selengkapnya