Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

image-gnews
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah memberikan salam ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA/Wahyu Putro A
Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah memberikan salam ketika mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 11 Agustus 2014. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Gubernur Banten periode 2007-2015, Ratu Atut Chosiyah, dinyatakan bebas bersyarat per hari ini Selasa, 6 September 2022. Atut keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang dan disebutkan menuju ke kediaman pribadinya di Serang.

Kuasa hukum keluarga besar Ratu Atut, TB. Sukatna, menyebutkan Ratu Atut akan berkumpul dengan keluarga besarnya. "Alhamdulillah, keluarga merasa senang. Ini kepulangan yang ditunggu- tunggu. Tentu bahagia bisa berkumpul kembali dengan anak-anak dan keluarga besarnya," katanya saat dihubungi Tempo.

Sukatna mengatakan setelah lepas kangen dengan anak-anaknya, Ratu Atut akan berziarah ke makam orangtuanya di Ciomas, Serang, Banten. "Pasti berziarah, itu sudah tradisi keluarga lalu  ke rumah anak  (Andika Hazrumy) di Tangerang," kata Sukatna.

Atut, kata Sukatna, selama di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang menjadi pribadi yang lebih baik. "Di dalam ibu rutin gelar pengajian bersama para warga binaan," kata Sukatna.

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti mengatakan Ratu Atut bukan bebas murni, melainkan mendapat program reintegrasi alias pembebasan bersyarat. "Bukan bebas murni ya tapi pembebasan  bersyarat,"kata Yekti.

PB merupakan pembebasan temporer dari seorang narapidana sebelum menyelesaikan periode penahanan maksimum. Jadi Ratu Atut masih harus mengikuti bimbingan kemasyarakatan sebagai klien Balai Pemasyarakatan.

Ratu Atut tercatat mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-77.

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada di Lebak, Banten. Atut juga terjerat kasus pengadaan  alat kesehatan  yang merugikan negara Rp.79 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam perkara suap ini, berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015.

Atas kasus suap terhadap Akil Mochtar ini, hak politik Ratu Atut Chosiyah pun dicabut sehingga dia tak memiliki hak dipilih atau memilih dalam pemilihan umum, pemilihan presiden ataupun pemilihan kepala daerah.

AYU CIPTA 

Baca juga: Cerita Ratu Atut Chosiyah di Penjara Beri Nasihat Dua Anaknya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sejarah Kali Cisadane yang Meluap tanpa Peringatan Dini

5 hari lalu

Dari kiri: Walikota Tangerang Arief Wismansyah, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Wakil Gubernur Banten Rano Karno, dan Bupati Tangerang Zaki Iskandar, mengadakan pertemuan di Pintu Air 10 Sungai Cisadane, Tangerang, Banten, (25/1). TEMPO/Marifka Wahyu
Sejarah Kali Cisadane yang Meluap tanpa Peringatan Dini

Sejarah Kali Cisadane yang sering meluap disebut menjadi jalur pelayaran kapal dagang pada abad ke-16


Banjir Luapan Cisadane, BPBD Tangsel Iri Sistem Peringatan Dini di Ciliwung

6 hari lalu

Banjir di Serpong, Kota Tangerang Selatan akibat luapan Sungai Cisadane, Rabu 22 November 2023. (Dok BPBD)
Banjir Luapan Cisadane, BPBD Tangsel Iri Sistem Peringatan Dini di Ciliwung

Banjir Cisadane yang tak terprediksi berdampak di wilayah Tangerang Raya, Pemprov Banten diharap bergerak.


Berburu Durian di Perkampungan Badui Lebak sambil Menikmati Panorama Alam

8 hari lalu

Wisatawan menikmati buah durian di kawasan permukiman Badui di Kabupaten Lebak, Banten dengan harga rata-rata Rp30 ribu per buah, Minggu (19/11/2023). ANTARA/Mansyur
Berburu Durian di Perkampungan Badui Lebak sambil Menikmati Panorama Alam

Pada musim buah durian, hampir semua rumah di permukiman Badui berdagang buah tersebut. Diperkirakan musim durian berlangsung sampai Januari 2024.


Kala Prabowo Banggakan Alat Pengeboran Unhan Saat Resmikan Sumber Air Bersih di Banten

9 hari lalu

Calon Presiden Prabowo Subianto (tengah) berfoto bersama para relawan dalam acara deklarasi dukungan kelompok relawan Matahari Pagi kepada Prabowo-Gibran di Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu, 18 November 2023. TEMPO/HAN REVANDA PUTRA
Kala Prabowo Banggakan Alat Pengeboran Unhan Saat Resmikan Sumber Air Bersih di Banten

Prabowo mengklaim alat pengebor Universitas Pertahanan merupakan alat penemu sumber air bersih tercepat di seluruh Indonesia.


TKN Prabowo-Gibran Tunjuk Airin Rachmi Diany sebagai Ketua TKD Banten

12 hari lalu

Ketua Umum Pimpinan Pusat kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG) Airin Rachmi Diany saat pendaftaran bakal calon legislatif anggota DPR RI ke Kantor KPU, di Jakarta, Minggu, 14 Mei 2023. Partai Golkar mendaftarkan 580 orang bakal calon anggota legislatif DPR RI dari 84 daerah pemilihan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Prabowo-Gibran Tunjuk Airin Rachmi Diany sebagai Ketua TKD Banten

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengatakan pihaknya menunjuk Airin Rachmi Diany antara lain untuk mengakomodasi pemilih perempuan.


Siswa SDN di Kota Ini Sudah 5 Bulan Belajar di Lantai

12 hari lalu

Sejumlah siswa belajar di lantai tanpa bangku dan meja belajar di SD Negeri Gelam 2 di Kampung Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Kamis, 2 September 2021. Sekolah ini memiliki enam ruang kelas, dua di antaranya terpaksa menggelar pembelajaran di atas lantai. ANTARA/Asep Fathulrahman
Siswa SDN di Kota Ini Sudah 5 Bulan Belajar di Lantai

Puluhan siswa SDN Ambon di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, terpaksa belajar hanya beralaskan karpet lantaran meja dan kursinya rusak.


Pemkot Tangsel Terbaik se-Banten sebagai Badan Publik Informatif

12 hari lalu

Pemkot Tangsel Terbaik se-Banten sebagai Badan Publik Informatif

Prestasi membanggakan kembali diraih Pemerintah Kota Tangerang Selatan di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan.


Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

20 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat 24 Juli 2020. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?


5 Aktivitas Seru di Pulau Merak Kecil, Bisa Snorkeling dan Berkemah

21 hari lalu

Kemping di Pulau Merak Kecil, Banten (TEMPO/Mila Novita)
5 Aktivitas Seru di Pulau Merak Kecil, Bisa Snorkeling dan Berkemah

Selain berenang dan bermain pasir karang, pengelola Pulau Merak Kecil menyediakan aktivitas seperti snorkeling dan berkemah.


Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

21 hari lalu

Suasana sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.