Anies Baswedan Lengser Oktober Ini, DPRD DKI Godok 3 Nama Calon Penjabat Gubernur
Reporter
magang_merdeka
Editor
Sunu Dyantoro
Selasa, 6 September 2022 23:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan DPRD DKI sudah disurati Mendagri untuk mengusulkan 3 nama calon penjabat gubernur DKI Jakarta usulan DPRD DKI untuk jadi pengganti Anies Baswedan. Nama-nama tersebut nantinya akan diserahkan ke Presiden Jokowi untuk diputuskan.
"DPRD DKI juga berhak mengusulkan 3 nama, yang kemudian akan diserahkan ke Presiden. Presiden yang akan menentukan," terang Zita, Selasa 6 September 2022.
Berkaitan dengan nama-nama yang akan diusulkan, ia mengatakan hal tersebut akan dijawab di persidangan resmi DPRD DKI. "Tentu akan dijawab nanti, di persidangan resmi DPRD DKI. Karena kami harus konsolidasi internal terlebih dahulu", tukasnya.
Ia mengatakan bahwa orang tersebut harus berpengalaman dan memahami DKI Jakarta. Kemudian, dia terampil dalam mengelola pemerintah daerah, khususnya fenomena sosial DKI Jakarta. Ketiga, dia pandai berkomunikasi. Yang terakhir, mesti memahami atsmofer politik Ibu Kota.
Nantinya, penjabat gubernur akan memiliki tugas pokok untuk melaksanakan RPJMD yang sudah ditetapkan. "Yang belum diselesaikan Pak Anies, dilanjutkan dan diselesaikan", katanya.
"Pak Anies sudah pasang standar tinggi untuk seorang gubernur. Programnya bagus, kerjanya baik, terpola, ada target. Tentu penjabat gubernur harus mampu seperti itu minimal. Lebih baik, lebih bagus," tambahnya.
Periode kerja Anies Baswedan berakhir Oktober mendatang
Masa jabatan Gubernur Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Untuk mengisi kekosongan jabatan sampai digelarnya pemilu 2024 nanti, maka akan ditunjuk penjabat gubernur. Nantinya, akan ada 6 nama calon, 3 diusul oleh DPRD, 3 nama lagi usul Kemendagri.
Pengisian kekosongan jabatan itu mengacu pada Pasal 201 ayat 9 dan ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Setelah terpilih 6 nama calon penjabat gubernur DKI, akan ada sidang tim penilai akhir (TPA). Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang bakal memimpin sidang tersebut. Presiden akan membuka forum pemilihan bersama sejumlah menteri serta pimpinan kementerian/lembaga. Dalam sidang itu, calon penjabat gubernur mengerucut menjadi tiga nama.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Selain Dipanggil KPK, Anies Baswedan Dituntut Jelaskan Anggaran Formula E ke DPRD DKI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.