Anies Baswedan Lengser Oktober Ini, DPRD DKI Godok 3 Nama Calon Penjabat Gubernur

Reporter

magang_merdeka

Editor

Sunu Dyantoro

Selasa, 6 September 2022 23:30 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani. instagram.com/zitaanjani

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan DPRD DKI sudah disurati Mendagri untuk mengusulkan 3 nama calon penjabat gubernur DKI Jakarta usulan DPRD DKI untuk jadi pengganti Anies Baswedan. Nama-nama tersebut nantinya akan diserahkan ke Presiden Jokowi untuk diputuskan.

"DPRD DKI juga berhak mengusulkan 3 nama, yang kemudian akan diserahkan ke Presiden. Presiden yang akan menentukan," terang Zita, Selasa 6 September 2022.

Berkaitan dengan nama-nama yang akan diusulkan, ia mengatakan hal tersebut akan dijawab di persidangan resmi DPRD DKI. "Tentu akan dijawab nanti, di persidangan resmi DPRD DKI. Karena kami harus konsolidasi internal terlebih dahulu", tukasnya.

Ia mengatakan bahwa orang tersebut harus berpengalaman dan memahami DKI Jakarta. Kemudian, dia terampil dalam mengelola pemerintah daerah, khususnya fenomena sosial DKI Jakarta. Ketiga, dia pandai berkomunikasi. Yang terakhir, mesti memahami atsmofer politik Ibu Kota.

Nantinya, penjabat gubernur akan memiliki tugas pokok untuk melaksanakan RPJMD yang sudah ditetapkan. "Yang belum diselesaikan Pak Anies, dilanjutkan dan diselesaikan", katanya.

Advertising
Advertising

"Pak Anies sudah pasang standar tinggi untuk seorang gubernur. Programnya bagus, kerjanya baik, terpola, ada target. Tentu penjabat gubernur harus mampu seperti itu minimal. Lebih baik, lebih bagus," tambahnya.

Periode kerja Anies Baswedan berakhir Oktober mendatang

Masa jabatan Gubernur Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Untuk mengisi kekosongan jabatan sampai digelarnya pemilu 2024 nanti, maka akan ditunjuk penjabat gubernur. Nantinya, akan ada 6 nama calon, 3 diusul oleh DPRD, 3 nama lagi usul Kemendagri.

Pengisian kekosongan jabatan itu mengacu pada Pasal 201 ayat 9 dan ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Setelah terpilih 6 nama calon penjabat gubernur DKI, akan ada sidang tim penilai akhir (TPA). Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang bakal memimpin sidang tersebut. Presiden akan membuka forum pemilihan bersama sejumlah menteri serta pimpinan kementerian/lembaga. Dalam sidang itu, calon penjabat gubernur mengerucut menjadi tiga nama.

MUHSIN SABILILLAH

Baca juga: Selain Dipanggil KPK, Anies Baswedan Dituntut Jelaskan Anggaran Formula E ke DPRD DKI

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Penjelasan PDIP soal Foto Jokowi Tidak Terpasang di Kantor DPD Sumut

1 menit lalu

Penjelasan PDIP soal Foto Jokowi Tidak Terpasang di Kantor DPD Sumut

Politikus PDIP membantah adanya instruksi dari DPP PDIP untuk menurunkan foto Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

1 menit lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Jokowi akan Minta Prabowo Garap 78 Ribu Hektare Tambak Mangkrak Senilai Rp 13 Triliun

18 menit lalu

Jokowi akan Minta Prabowo Garap 78 Ribu Hektare Tambak Mangkrak Senilai Rp 13 Triliun

Presiden Jokowi akan meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menggarap tambak mangkrak di Pantura sekitar 78.000 hektare.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Modeling Tambak Ikan Nila Seluas 80 Hektare di Karawang

44 menit lalu

Jokowi Resmikan Modeling Tambak Ikan Nila Seluas 80 Hektare di Karawang

Presiden Jokowi mengatakan pembukaan modeling tambak ikan nila ini karena ada permintaan pasar yang sangat besar.

Baca Selengkapnya

Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

1 jam lalu

Presidential Club Alias DPA: Dibentuk Soekarno, Dihapus saat Reformasi dan Dihidupkan Kembali Prabowo?

Presiden terpilih Prabowo berniat membentuk 'Presidential Club' yang terdiri atas para mantan Presiden RI untuk menjadi semacam penasihat pemerintah.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kunjungan ke Karawang untuk Panen Ikan Nila

1 jam lalu

Jokowi Kunjungan ke Karawang untuk Panen Ikan Nila

Presiden Jokowi juga akan meresmikan Modeling Kawasan Tambak Budi Daya Ikan Nila Salin.

Baca Selengkapnya

Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

1 jam lalu

Mungkinkah Duet Ahok-Anies Terjadi di Pilgub DKI Jakarta?

Nama Ahok dan Anies disandingkan untuk maju di Pilgub DKI Jakarta. Mungkinkah duet Ahok-Anies bakal terjadi di Pilgub DKI?

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

2 jam lalu

Ramai-ramai Ingatkan Prabowo soal Ini Jika Ingin Tambah Kementerian

Rencana Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 menuai respons dari sejumlah kalangan. Mereka ingatkan Prabowo soal ini.

Baca Selengkapnya

Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

2 jam lalu

Apa Kata Presiden Jokowi dan Gibran soal Presidential Club yang Ingin Dibentuk Prabowo?

Presiden Jokowi dan putra sulungnya yang juga Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menyambut baik pembentukan presidential club.

Baca Selengkapnya

Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

3 jam lalu

Kabinet Prabowo: antara Orang Toxic dan Nomenklatur 40 Menteri

Prabowo Subianto aktif membuka komunikasi dengan partai-partai yang sebelumnya berseberangan dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya