Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penodongan Pengendara Mobil Pakai Air Soft Gun

Jumat, 9 September 2022 07:45 WIB

Ilustrasi penodongan atau pemerasan. teleclubitalia.it

TEMPO.CO, Jakarta - Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penodongan dengan menggunakan air soft gun. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Agustus 2022 sekitar pukul 10.30 di Jalan Raya Pasar minggu, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan ada dua tersangka dalam kasus penodongan dan perampokan ini. Mereka ialah AS, 53 tahun, yang berperan sebagai eksekutor. Kemudian ES, 49 tahun, yang berperan sebagai joki. Keduanya ditangkap di Tangerang, Banten.

“Mereka merupakan komplotan, yang artinya saling mengenal dan bekerja sama,” ujar Endra Zulpan, Kamis, 8 September 2022.

Dalam kejadan ini, penyidik berhasil menyita barang bukti di antaranya satu pucuk senjata api jenis air shot gun Makrov warna hitam, sepasang sepatu warna hitam, satu topi warna hitam, satu celana jeans, satu baju warna hijau, dompet, beberapa handphone, dan satu unit mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi B 2771 SOE.

“Mereka mendapatkan kejahatan berupa satu tas warna hitam. Dalam tas ini ada uang sejumlah Rp 299.600.000. Jadi hampir 300 juta,” kata Zulpan.

Advertising
Advertising

Modusnya, para tersangka berkeliling menggunakan mobil rental untuk mencari sasaran di jalan raya. Ketika menemukan target, para tersanga memepet korban. Tersangka kemudian mengatakan korban telah menabrak mereka.

Para tersangka meminta ganti rugi kepada korban dan apabila melihat ada peluang untuk mengambil tindakan lebih jauh lagi, mereka akan menodongkan senjata air soft gun. Kemudian, mereka mengambil barang milik korban dan melarikan diri.

Adapun dalam kejadian 29 Agustus lalu, kata Zulpan, korbannya adalah sales yang sedang menuju kantor di Kalideres.

“Akibat pemepetan yang di mana pelaku ini merasa sebagai korban dalam kecelakaan atau serempetan itu, dan meminta ganti rugi. Ketika dibuka kaca jendela dan terjadi pembicaraan, mereka melihat tas yang mereka duga berisi barang penting dan dibawa kabur,” kata Zulpan.

Dalam kasus dua tersangka penodongan ini, ada 19 tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Namun, baru tertangkap di TKP yang ke-20 ini.

Akibat perbuatannya, para tersangka penodongan ini dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. “Tidak ada toleransi apalagi penangguhan. Kami akan mengungkap tuntas, bahkan 10 TKP yang mereka ungkapkan itu,” kata Zulpan. “Sepanjang belum kadaluarsa pidananya, ini akan kami kembangkan terus.”

Baca juga: Polisi Investigasi Keributan dan Penodongan Pistol di Kafe Kawasan Senopati

Berita terkait

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

2 jam lalu

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos

Baca Selengkapnya

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

8 jam lalu

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

23 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya