6 Poin Aduan Deolipa ke Mahfud MD, Soal Kabareskrim dan Dirtipidum di Kasus Ferdy Sambo

Reporter

M. Faiz Zaki

Selasa, 13 September 2022 21:08 WIB

Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mendatangi Bareskrim terkait kasus penembakan Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022. Menurut Deolipa, dalam koordinasi kali ini, tak menutup kemungkinan mereka membahas soal keinginan kliennya menjadi justice collaborator. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Deolipa Yumara menyurati Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan perihal aduan dugaan tindakan tidak Pro Justitia oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum).

Dia menduga dua pejabat itu tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Bersama surat ini, perkenankan kami menyampaikan, beberapa hal kepada Bapak Menkopolhukam RI yang juga adalah Ketua Kompolnas RI, sehubungan dengan ketidakprofesionalan, diskriminasi penerapan hukum dan ketidaktaatan pada hukum acara pidana (tindakan tidak Pro Justitia) yang diduga dilakukan oleh Kabareskrim Mabes Polri dan Dir Tipidum Mabes Polri dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J,” ujar Deolipa dalam surat yang dibuat pada Senin, 12 September 2022.

Berikut enam poin yang disampaikan oleh Deolipa Yumara kepada Mahfud Md:

  1. Bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, telah sampai pada tahapan penetapan tersangka. Sangkaan pasal pidana yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 340, Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana. Bahwa sesuai hukum acara pidana, tersangka yang dikenakan Pasal 340, Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka (vide Pasal 21 ayat (1), (4) KUHAP).
  2. Bahwa namun demikian, hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan Tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan. Keadaan demikian jelas merupakan pelanggaran terhadap KUHAP. Keadaan tidak ditahannya Tersangka Putri Candrawathi adalah tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHAP, mengingat dalam kasus hukum lain, para tersangka yang dikenakan pasal sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUH Pidana ditahan.
  3. Bahwa kedua pejabat sturktural kepolisian yang berwenang dalam keputusan tidak dilakukankannya penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi adalah Kabareskrim Mabes Polri dan Dir Tipidum Mabes Polri. Kedua pejabat kepolisian ini dalam jabatannya masing-masing sangat patut diduga, telah melanggar ketentuan hukum acara pidana (UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP), melukai perasaan keadilan rakyat karena jelas dan nyata melanggar perintah KUHAP.
  4. Bahwa untuk itu, maka mengingat ketentuan pada Pasal 3, Pasal dan 6 (tugas, fungsi dan wewenang) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional), maka atas fakta pelanggaran tersebut di atas, dengan ini kami meminta kepada bapak untuk mengeluarkan merekomendasikan kepada Kapolri, agar anggota dan/atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga melaporkan rekomendasi dimaksud kepada Presiden Republik Indonesia (vide Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional).
  5. Bahwa permintaan ini sebagai upaya sah sebagaimana maksud ketentuan Pasal 7 C (wewenang) Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional tentang Wewenang Kompolnas.
  6. Bahwa kami yakin bahwa rakyat Indonesia berada di belakang bapak jika bapak secara tegas mau memenuhi permintaan kami mengeluarkan merekomendasikan kepada Kapolri, agar anggota dan/atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku melaporkan rekomendasi dimaksud kepada Presiden Republik Indonesia. Sebab, hukum hanya akan bisa ditegakan jika pejabat penegak hukum tidak berkompromi dan mempermainkan aturan yang telah jelas berlaku. Kami percaya bahwa kepastian hukum adalah prinsip yang juga bapak utamakan dalam menjalankan tugas memimpin intitusi kepolisian.

“Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Salam hormat dan cinta kepolisian dari kami seluruh rakyat Indonesia,” kata Deolipa.

Advertising
Advertising

Baca juga: Deolipa Yumara Surati Jokowi, Mahfud Md, dan Komnas Perempuan Soal Kasus Brigadir J

Berita terkait

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 jam lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

1 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

1 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

1 hari lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

1 hari lalu

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

2 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

3 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

5 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

6 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

6 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya