Bareskrim Pastikan ACT Tak Lagi Memungut Dana ke Masyarakat

Reporter

M. Faiz Zaki

Rabu, 14 September 2022 15:22 WIB

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali diperiksa sebagai tersangka terkait penyelewengan dana umat, Bareskrim, Mabes Polri. Jakarta. Jumat 29 Juli 2022. Ahyudin mengaku siap ditahan usai dimintai keterangan, sebelumnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) memastikan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah tidak melakukan pengumpulan dana atau kegiatan investasi lainnya setelah polisi mengusut kasus penyelewengan dana.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Komisaris Besar Andri Sudarmaji mengatakan lembaga filantropi itu sudah tidak beroperasi setelah kepolisian memproses kasus penyelewengan dana.

"Setahu kami sejak diproses waktu itu langsung gak ada kegiatan atau operasional," katanya saat dihubungi, Rabu, 14 Agustus 2022.

Dia menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas empat tersangka pimpinan ACT kepada Bareskrim. Menurutnya berkas itu akan segera dikirimkan kembali pekan ini. "Iya dan minggu ini kita kirimkan kembali," tuturnya.

Para pimpinan yang telah menjadi tersangka adalah Eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novariandi Imam Akbari, dan Anggota Dewan Pembina ACT Hariyana Hermain.

Mereka diduga menyelewengkan dana Corporate Social Responsibility dari produsen pesawat terbang Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT610 yang terjadi pada 29 Oktober 2019. Lalu ditengarai memotong donasi dari masyarakat tidak sesuai aturan.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu mereka juga dikenakan Pasal 70 ayat (1) dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, Pasal 3, 4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Kementerian Soaial telah mencabut izin ACT untuk menghimpun dana dan barang. Presiden ACT Ibnu Khajar menyatakan pihaknya patuh soal keputusan tersebut.

"Kami akan taati surat Keputusan Menteri Sosial No. 133/HUK/2022 tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.

Ada Dugaan Masih Memungut Dana

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah menyampaikan ada dugaan masih aktifnya ACT mengumpulkan dana. Dia mengatakan informasi tersebut berasal dari konfirmasinya ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi ada beberapa media yang konfirmasi ke kita, makanya saya langsung crosscheck ke temen-temen di lapangan," ujarnya saat dihubungi hari ini.

Namun dia mengatakan aktivitas pengumpulan dana tersebut masih diusut kembali. Ade masih perlu menghubungi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lebih dulu untuk memastikan.

"Sementara itu ya nanti saya crosscheck ke teman-teman dari Jakarta Selatan ya," katanya.

Kemudian pihaknya melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terlibat aktif mengaudit ACT. Alasannya adalah karena lembaga filantropi tersebut ditengarai masih beraktivitas mengumpulkan dana.

"Makanya temen-temen melakukan permohonan itu minta BPKP biar lebih detail melakukan audit langsung terhadap kegiatan ACT tersebut," ujarnya.

Langkah ini juga sebagai penguat sanksi pembekuan selain dari Kementerian Sosial terhadap ACT. Kemudian agar menjadi lebih jelas apa yang sebenarnya dilakukan lembaga tersebut.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Petinggi ACT ke Kejagung

Berita terkait

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

1 jam lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

22 jam lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

1 hari lalu

Bendesa Adat Diduga Peras Pengusaha Rp 10 Miliar, Seperti Apa Perannya dalam Izin Investasi di Bali?

Kejaksaan Tinggi Bali menangkap seorang Bendesa Adat karena diduga telah memeras seorang pengusaha untuk rekomendasi izin investasi.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

2 hari lalu

Bendesa Adat Peras Pengusaha yang Mau Investasi Kejati Bali: Baru Pertama Kali Terungkap

Kejaksaan Tinggi Bali melakulan operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat yang diduga memeras seorang pengusaha.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

10 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

10 hari lalu

Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.

Baca Selengkapnya

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

12 hari lalu

Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

13 hari lalu

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

13 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

13 hari lalu

Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.

Baca Selengkapnya