Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Reporter
Antara
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Rabu, 14 September 2022 17:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dituntut 9, 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rahmat terjerat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan Pemerintah Kota Bekasi.
"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK Siswandono di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 14 September 2022.
Hal yang memberatkan Rahmat adalah dia tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi sebagai penyelenggara negara. Hal yang meringankan adalah pria yang kerap disapa Pepen itu bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dipidana.
Jaksa menuntut Rahmat membayar uang pengganti Rp 8 miliar lebih. Jika tidak dibayar, Jaksa meminta harta benda Rahmat disita untuk dilelang demi memenuhi uang pengganti itu.
"Apabila lelang tersebut tidak mencukupi, maka dipenjara tambahan selama dua tahun," kata Siswandono.
Jaksa KPK juga meminta hakim mencabut hak politik Rahmat untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun. "Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya," ujar jaksa.
Menanggapi tuntutan itu, tim kuasa hukum Rahmat Effendi meminta waktu 2 pekan untuk menyiapkan nota pembelaan.
Wali Kota Bekasi non-aktif itu didakwa terima suap Rp10 miliar dari persekongkolan pengadaan lahan pembangunan polder di Kelurahan Sepanjang Jaya. Rahmat Effendi juga didakwa menerima uang Rp 7,1 miliar dari setoran pejabat dan ASN dalam lelang jabatan.
Baca juga: Begini Modus Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi