TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dicokok KPK melalui operasi tangkap tangan atau OTT pada Rabu, 5 Januari 2022 kemarin.
KPK melalui Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan Rahmat Effendi diduga terlibat dalam dua kasus. Yakni, pertama kasus pengadaan barang-jasa, dan kasus kedua adalah jual-beli jabatan.
“Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 6 Januari 2022.
Bersama dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, ada 11 orang lain yang ikut ditangkap dalam OTT KPK itu. Mereka adalah ASN di Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta.
KPK juga menyita sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan ini.
Menanggapi penangkapan Rahmat Effendi ini, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan rasa prihatin dan sedih
"Tentunya ini ada rasa prihatin dan sedih, ini terjadi di Kota Bekasi," kata Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada wartawan, Kamis, 6 Januari 2022.
Tri tak berkomentar lebih banyak ihwal OTT KPK terhadap Rahmat Effendi dan pejabat Pemerintah Kota Bekasi. Termasuk perkara yang tengah ditangani oleh KPK. Tri memilih menunggu pernyataan resmi dari pimpinan lembaga antikorupsi tersebut.
"Yang jelas kita ikuti saja prosesnya," ucap Tri.
Tak lupa Tri Adhianto mendoakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang sedang menjalani pemeriksaan di KPK.
"Kita doakan mudah-mudahan pak wali dapat menjalani dengan baik dan diberikan yang terbaik buat beliau," kata mantan pejabat Pemkot Bekasi yang kini menjadi politikus PDI Perjuangan ini.
ADI WARSONO
Baca juga: Wakil Wali Kota Disebut Belum Tahu Soal OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi