Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 304 Kilogram yang Dimasukkan dalam Truk Sayur

Sabtu, 17 September 2022 09:48 WIB

Ilustrasi Ganja. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat menggagalkan peredaran ganja seberat 304 Kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa. Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Pasma Royce menjelaskan ada empat pelaku yang ditangkap dalam pengungkapan ini.

“Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari bandar,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 September 2022.

Para pelaku berinisial HS, 28 tahun; FV, 32 tahun; YH, 28 tahun; dan NF, 29 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain narkoba jenis ganja, barang bukti yang disita adalah satu unit mobil Toyota Cayla, telepon genggam para pelaku, dan senjata tajam yang disimpan dalam mobil.

Kasus ini awalnya diungkap pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. Kepolisian memberhentikan salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 ton menuju Jakarta.

Truk dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaan lain. “Benar ditemukan delapan karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP,” tutur Pasma.

Advertising
Advertising

Tim kepolisian mengembangkan penyelidikan hingga diketahui HS dan EP diperintah seorang bandar berinisial AG, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka berdua diperintah untuk mengantarkan ganja ke wilayah Jakarta.

Menurut Pasma, saat datang di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka ditengarai akan menjemput barang kiriman dari HS dan EP. “Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar,” tuturnya.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Akmal mengatakan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari YH dan MF. Kala itu dua pelaku tersebut mencoba menodong dengan celurit pada petugas yang menghampiri.

“Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca di depan mobil,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 miliar.

Baca juga: 6 Karung Ganja dalam Truk Fuso Berisi Limbah Dibawa dari Sumatera, Polisi: Imbalan Rp 75 Juta

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

7 jam lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

1 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Yordania Komplain ke Israel karena Truk Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Diserang

3 hari lalu

Kementerian Luar Negeri Yordania Komplain ke Israel karena Truk Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Diserang

Warga Israel yang tinggal di wilayah pendudukan, menyerang dua konvoi kendaraan pembawa bantuan kemanusiaan untuk warga di Jalur Gaza dari Yordania.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

5 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya