Kasus Remaja Disekap dan Dipaksa Jadi PSK, Polda Metro Jaya Bakal Tetapkan Tersangka Besok
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Minggu, 18 September 2022 11:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah saksi kasus penyekapan remaja putri yang dipaksa jadi pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Barat. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pada Senin, 19 September 2022.
"Besok akan diperiksa beberapa orang dan kemungkinan setelah itu akan dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap calon tersangka tersebut," kata Zulpan kepada wartawan, Ahad, 18 September 2022.
Kombes Zulpan membenarkan kasus penyekapan remaja 15 tahun berinisial NAT yang dipaksa menjadi PSK di apartemen wilayah Jakarta Barat itu telah naik ke tahap penyidikan. Kasus tersebut ditangani langsung Polda Metro Jaya.
Dalam pengusutan kasus eksploitasi anak ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa tujuh saksi. Hasil pemeriksaan sementara sudah mengarah kepada satu tersangka.
"Sudah dilakukan gelar perkara sehingga sudah naik ke tingkat penyidikan. Sementara yang mengarah ke tersangka ada satu orang," katanya.
Untuk peran dari tersangka, yaitu merekrut remaja perempuan berusia 15 tahun yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial. "Dia yang pada saat itu merekrut anak ini," katanya.
Namun demikian, kepolisian belum menetapkan dan menahan pelaku prostitusi anak itu. "Belum, Senin kita gelar dulu," ujar dia.
Zulpan mengatakan bahwa kasus eksploitasi seksual tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022 oleh ayah korban prostitusi anak itu. Dalam laporan korban, terlapor berinisial EMT disebut telah memaksa anaknya menjadi PSK sejak Januari 2022.
Baca juga: Kronologi Penyekapan Remaja Perempuan Dipaksa Jadi PSK di Jakarta Barat