Pulau Reklamasi G dari 10 Hektare Tinggal 1,7 akibat Abrasi, Riza Patria: Belum Pasti Hunian
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Sunu Dyantoro
Minggu, 25 September 2022 13:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria belum memastikan lahan pulau reklamasi Pulau G yang diduga tersisa 1,7 hektare karena abrasi. Dia menuturkan harus cek kepada dinas yang bersangkutan soal daratan reklamasi itu.
"Nanti dicek detailnya sama dinas terkait, yang ingin saya sampaikan ini sedang dibahas dan dirumuskan nanti Pulau G diperuntukkan untuk apa saja. Belum pasti sayap pemukiman, tapi nanti akan sedang dibahas dan dirumuskan," ujarnya saat ditemui di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Ahad, 25 September 2022.
Riza menyampaikan bahwa Pulau G terbuka untuk semua warga DKI Jakarta, serta tidak ada eksklusivitas. Maka siapa saja diberi kesempatan untuk memanfaatkan pulau itu.
"Tidak boleh ada wilayah apapun di Jakarta yang eksklusif yang tidak boleh didatangin, ditutup sepihak, tidak boleh. Semua harus diberikan kesempatan pada siapa saja," katanya.
Menurutnya salah satu peruntukan Pulau G untuk pemukiman. Penempatan sektor lain yang menunjang di sana pun sedang dibahas bersama DPR.
"Itu salah satunya untuk pemukiman, tapi nanti sedang dibahas dituntaskan apa lagi selain pemukiman, tentu wilayah tersebut pasti ada pemukimannya," tuturnya.
Semua wilayah DKI Jakarta, kata Riza, dipastikan untuk pemukiman dan pembangunan sektor lainnya seperti bisnis atau komersil. Lalu, juga untuk kepentingan rekreasi, lingkungan, dan lain-lain.
Pulau reklamasi menciut karena abrasi
Sebelumnya, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengungkapkan daratan hasil reklamasi Pulau G saat ini hanya tersisa 1,7 hektare dari lahan eksisting 10 hektare akibat abrasi.
"Pulau G itu rencana luasnya 161 hektare, sudah ada tanggul-tanggul tapi belum diisi urugan. Sekarang eksistingnya baru 10 hektare, malah sekarang tergerus ombak itu tinggal 1,7 hektare," kata Syarif saat dihubungi di Jakarta, kemarin, dikutip dari ANTARA.
Dia mengaku kaget dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta yang mencantumkan status dari berbagai pulau reklamasi termasuk Pulau G.
Pergub itu merujuk pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek dan Punjur). "Karena eksistingnya baru 10 hektare dan sekarang berkurang tinggal 1,7 hektare karena dihempas gelombang," katanya.
Baca juga: Pantai Maju Jakarta, Pulau Reklamasi Ahok yang Diubah Anies, dan Tempat Main Layang-layang
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.