Pelaku Perampokan Toko Emas di ITC BSD Terlacak dari Sidik Jari

Reporter

M. Faiz Zaki

Minggu, 2 Oktober 2022 11:23 WIB

Petugas berjaga di tempat kejadian perkara (TKP) perampokan toko emas Sinar Mas di ITC BSD Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Jumat, 16 September 2022. Perampokan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan senjata api tersebut berhasil menggondol perhiasan emas dari toko Sinar Mas. ANTARA/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Tangerang Selatan telah menangkap empat pelaku perampokan toko emas Sinar Mas di ITC BSD. Identifikasi pelaku berawal dari sidik jari yang ditemukan bercecer pada barang bukti.

“Kita mengambil sidik jari yang ada di scotlight di motor yang sudah dicopot di suatu tempat. Kemudian korek api yang ada di kantong jaket, terus sidik jari yang ada di selongsong peluru yang kita amankan di lokasi kejadian di Toko Sinar Mas di ITC,” ujar Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Sarly Sollu saat konferensi pers di kantornya, Jumat, 30 September 2022.

Sarly menuturkan sidik jari yang teridentifikasi itu disusun hingga ditemukan rumus yang utuh. Pemilik sidik jari yang diketahui adalah pelaku berinisial SU alias bogel yang memiliki satu unit sepeda motor Honda Mega Pro untuk merampok.

“Sehingga keluarlah satu identitas nama berinisial S pemilik motor Mega Pro yang kita amankan ini. Dari situ kita amankan, mengambil keterangan, dan dapat kita telusuri hingga saat ini bisa berhasil mengamankan empat tesangka di tiga lokasi,” tuturnya.

Pelaku perampokan ditangkap di tiga tempat berbeda

Mereka ditangkap di tiga tempat yang berbeda, yaitu di Bogor, Jawa Barat, Grobogan, Jawa Tengah, dan Kecamatan Benda, Kabupaten Tangerang. Mereka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut pada Kamis, 29 September 2022.

Advertising
Advertising

Pelaku yang telah ditangkap selain SU adalah MK, dia merupakan eks anggota TNI yang dipecat. Perannya sebagai penyedian senjata api. Kemudian TH yang mengawasi lokasi kejadian dan pelaku berinisial H yang bertugas menyembunyikan senjata api.

Barang bukti yang disita polisi adalah flashdisk berisi rekaman CCTV di tempat kejadian perkara, perlengkapan pakaian milik TH, satu unit handphone merek Blackberry, plat nomor palsu B 3164 BNZ, scotlight bekas warna hitam dari bodi motor. Lalu dua buah helm hitam, uang tunai Rp8 juta, satu unit senjata api jenis G2 Combat kaliber 9mm, satu unit senjata api jenis FN merek Col tipe MK IV kaliber 9mm, dan lima butir peluru kaliber 9mm.

“Barang bukti Rp 8 juta yang kita amankan ini merupakan hasil penjualan barang bukti atau hasil perampokannya. Hasil keterangannya jual sendiri. Ini masih kita dalami dia jual berapa,” tutur Ajun Komisaris Besar Polisi Sarly Sollu.

Selain itu satu buah jaket warna merah yang digunakan oleh SU, uang tunai Rp 500 ribu, satu unit motor Honda Mega Pro warna putih B 3763 NXA, satu buah korek api yang berada di dalam jaket, dan pecahan kaca etalase toko.

Kemudian satu set perlengkapan yang dipakai pelaku inisial S, yaitu satu buah kaos hitam bercorak merah di depan, satu buah celana pendek berwarna abu-abu, dan satu pasang sandal berwarna silver, kemudian satu buah ATM berserta buku tabungan Bank Mandiri dengan nilai uang senilai Rp250 ribu.

“Satu selongsong peluru yang diamankan di TKP yang diamankan di ITC, kemudian satu buah jaket hoodie warna hitam yang digunakan oleh pelaku inisial TH,” kata Sarly Sollu.

Kapolres Metro Tangerang Selatan itu mengatakan lamanya pengungkapan karena harus detail. Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan yang bekerja sama ini harus mengidentifikasi secara detail dari barang bukti yang didapat.

Sudah melakukan perampokan di dua toko emas

Sarly mengungkapkan, para pelaku telah beraksi di dua tempat sebelum merampok toko emas Sinar Mas di ITC BSD pada tanggal 16 September 2022. Mereka diketahui juga beraksi di toko emas Jaya Baru, Pasar Kemis, pada 10 April 2022, dan toko emas Paris, Cikupa, pada 1 Mei 2022.

“Empat tersangka itu sudah diamankan kemudian dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau Undang-Undang Darurat sebagaimana tercantum dalam Pasal 365 ayat (2). Kedua, KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” ujar Sarly.

Hingga saat ini, dia mengatakan kerugian yang dialami toko emas Sinar Mas sekitar Rp 375 juta dari taksiran perhiasan emas 650 gram. Sedangkan toko yang lain masih dihitung.

Kepolisian menyebut komplotan ini sebagai spesialis perampokan. Selain itu kelompok ini masih diusut apakah berafiliasi dengan jaringan terorisme. “Ini yang kita minta dari Densus 88 untuk mendalami jaringan mana mereka ini kalau memang ada sangkut pautnya dengan jaringan teroris,” kata Sarly.

Baca juga: 4 Pelaku Perampokan Toko Emas Gondol 600 Gram Emas, Polisi Selidiki Kaitan dengan Terorisme

Berita terkait

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

1 hari lalu

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

Polisi menangkap 10 anggota gengster di Tangsel setelah menyerang dan melukai dua orang di Bintaro.

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

1 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

2 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

4 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

4 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

4 hari lalu

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

Iwan Masito, seorang juru parkir dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

4 hari lalu

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

4 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

5 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

7 hari lalu

Gempa Bermagnitudo 4,8 Guncang Banten, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan

Gempa tektonik bermagnitudo 4,8 mengguncang wilayah Banten dan sekitarnya. BMKG mencatat waktu kejadiannya pada Sabtu, 27 April 2024 pukul 15.27 WIB.

Baca Selengkapnya