Papan keterangan kawasan ganjil genap terpampang di persimpangan Jalan RS. Fatmawati Raya, Jakarta, Senin, 25 Oktober 2021. Ganjil genap kembali di terapkan di 13 lokasi salah satunya Jalan RS. Fatmawati Raya. Ganjil genap tersebut berlaku dari Senin sampai Jumat dengan dua pembagian waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. TEMPO/Daniel Christian D.E
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan uji coba rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan mulai 30 September-13 Oktober 2022. Ini dilakukan menyusul adanya kemacetan pada jam tertentu, khususnya jam sibuk pagi dan sore hari.
“Akibatnya, terjadi antrean dan tundaan lalu lintas yang signifikan di ruas Jalan Fatmawati-Jalan Cipete Raya,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Ahad, 2 Oktober 2022.
Berikut rekayasa lalin yang diberlakukan di kawasan Cipete:
Simpang Jalan Cipete Raya-Jalan Fatmawati
Lalin dari arah Timur (Jalan Cipete Raya) menuju ke Utara (Jalan Fatmawati) dialihkan belok kiri ke Jalan Fatmawati putar balik di putaran depan Pizza Hut.
Lalin dari arah Selatan (Jalan TB Simatupang) menuju ke Timur (Jalan Cipete Raya) diarahkan menerus ke Jalan Fatmawati putar balik di depan SPBU atau di depan Al-Barkat Karpet.
Jalan Cipete Dalam
Advertising
Advertising
Lalu lintas di Jalan Cipete Dalam yang semula dua arah menjadi satu arah ke Utara.
“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalin yang ditetapkan,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo.