DPRD Bakal Panggil PT Transjakarta soal Polemik Revitalisasi Halte di Bundaran HI
Reporter
magang_merdeka
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Senin, 3 Oktober 2022 15:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI dinilai menggangu cagar budaya Patung Selamat Datang. Ketua DPRD provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan dewan bakal memanggil direksi PT Transportasi Jakarta dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait soal ini.
"Saya akan memanggil PT Transjakarta dan SKPD terkait untuk menjelaskan pelaksanaan revitalisasi halte Transjakarta yang nyatanya sudah banyak mengecewakan banyak pihak itu," kata Prasetyo Edi Marsudi dalam cuitannya di Twitter, Senin, 3 Oktober 2022.
Politikus PDIP itu mengatakan Pemprov DKI Jakarta seharusnya bisa menjaga cagar budaya dan mengamalkan pesan Presiden Indonesia pertama, Bung Karno, yang meminta jangan sekali-kali meninggalkan sejarah. “Harusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjaga dengan baik wejangan tersebut dalam pelaksanaan pembangunan termasuk revitalisasi halte Transjakarta Bundaran HI," tuturnya
Prasetyo menuturkan Patung Selamat Datang yang dibangun menjelang perhelatan Asian Games ke-4 ini merupakan tanda bahwa Indonesia diperhitungkan oleh dunia di usianya yang masih muda karena mampu menggelar perhelatan pesta olahraga se-Asia.
Ketua DPRD itu menyebutkan tidak seharusnya monumen bersejarah itu ditutupi oleh proyek revitalisasi Transjakarta. "Dengan gambaran sejarah tersebut, kemudian apa sepadan jika arah tepat lambayan tangan sepasang manusia pada Monumen Selamat Datang sengaja dihalangi dengan alibi revitalisasi?" Tanyanya.
PT Transjakarta Tak Minta Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Wardhana mengatakan PT Transjakarta memang tidak meminta rekomendasi atau saran kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam proyek revitalisasi halte Transjakarta di Bundaran HI.
Meskipun belum mengajukan rekomendasi ke TACB, Dinas Kebudayaan DKI tidak akan menghalangi proyek revitalisasi halte Transjakarta yang sudah berjalan tersebut. “Biarkan saja jalan. Nanti bilamana memenuhi kebutuhan atau ada persinggungan mengenai cagar kebudayaan, kami bisa melakukan persidangan,” kata kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 30 September 2022.
Bahkan menurut Iwan, sekalipun PT Transjakarta memiliki rekomendasi dari Tim Sidang Pemugaran (TSP) atau TACB. Rekomendasi itu sifatnya tidak mutlak. “Rekomendasi itu adalah catatan keahlian yang diberikan oleh para tenaga ahli yang memiliki latar belakang keilmuan sesuai dengan kebutuhan pemohon agar memenuhi kaidah pelestarian cagar budaya. Tapi, ada tapinya, dia tidak bersifat mutlak,” kata dia.
Selain itu, kata dia, Dinas Kebudayaan DKI menilai bahwa revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI tidak mengganggu posisi kawasan Bundaran HI dan Patung Selamat Datang sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCG). “Ini, kan, khawatirnya dari segi view saja, secara visual, tapi, kan, tidak mengganggu posisi Bundaran HI dan Patung Selamat Datang sebagai cagar budaya,” kata Iwan.
Oleh karena itu, ia mendukung jalannya proyek revitalisasi halte Tranjakarta yang menyerupai perahu itu. “Jadi saya tidak mengkhawatirkan, saya bilang terus saja jalan,” katanya.
Ia mengakui secara visual, proyek revitalisasi halte berlantai tiga itu menghalangi view Patung Selamat Datang, khususnya pada saat melintas dari arah Sarinah. Sebab, bersinggungan sekira 1,5 meter dari dek lantai atas halte.
Untuk diketahui pembaca, Tim Sidang Pemugaran (TSP) dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) berada di bawah Dinas Kebudayaan DKI.
Selanjutnya: Diniali Melanggar Prosedur
<!--more-->
Revitalisasi Halte Transjakarta Dinilai Melanggar Prosedur
Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa menyatakan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah melanggar prosedur dan etika terhadap cagar budaya. PT Transjakarta seharusnya meminta persetujuan TSP dan TACB terlebih dulu sebelum menjalankan revitalisasi.
TACB, kata Boy, telah mengusulkan Patung Selamat Datang dan kawasan Bundaran HI sebagai ODCB pada 2019. "Secara visual juga penghalangan itu menjadi kooptasi, penguasaan secara sepihak atau satu kelompok," katanya. "Secara etika terhadap cagar budaya, itu masalah," lanjut dia.
Boy berujar, PT Transjakarta seharusnya meminta dengar pendapat publik melalui TSP dan TACB. "Ini sebenarnya menjadi masukkan oleh gubernur untuk membuat keputusan," ucap dia.
Jika ada permohonan dari PT Transjakarta, maka TSP dan TACB akan menggelar sidang yang membahas revitalisasi Halte Bundaran HI. Hasil sidang akan menjadi dasar pertimbangan Dinas Kebudayaan untuk menerbitkan rekomendasi pembangunan halte di kawasan ODCB.
Masalahnya PT Transjakarta langsung membangun Halte Bundaran HI tanpa meminta rekomendasi dari TSP ataupun TACB. Alhasil, BUMD DKI itu telah melanggar prosedur terkait cagar budaya yang seharusnya dilalui.
Boy menyatakan bangunan halte telah menghalangi visual Patung Selamat Datang. Padahal, halte yang berdiri di median jalan tak boleh terlalu tinggi ataupun melebar ke jalan. "Jadi posisinya memang secukupnya kebutuhan dari halte, tidak mengada-ada," ujar dia.
PT Transjakarta menargetkan revitalisasi 46 halte pada 2022. Revitalisasi ini terdiri dari 4 halte ikonik, 4 halte terintegrasi, dan sisanya halte biasa. Total anggarannya Rp 600 miliar.
Halte Bundaran HI termasuk 4 halte ikonik bersama Halte Tosari, Halte Dukuh Atas dan Halte Sarinah. Proses revitalisasi tengah berlangsung dan ada beberapa yang sudah rampung.
MUHSIN SABILILLAH
Baca juga: Dulu JPO Dirobohkan Demi Patung Selamat Datang, Sekarang Dihalangi Halte Transjakarta