Anies Baswedan: Revitalisasi Halte Bundaran HI Tak Langgar Prosedur

Reporter

Rabu, 12 Oktober 2022 12:21 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau Halte Transjakarta Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022. TEMPO/Lani Dinaa

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut revitalisasi Halte Transjakarta Bundaran HI tidak melanggar proses administrasi yang berhubungan dengan cagar budaya. Menurut dia, tidak mungkin pemerintah DKI melanggar proses tersebut.

"Tidak mungkin berani melakukan pembangunan di tempat seperti ini tanpa mengikuti prosedur," kata dia di lokasi, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022.

Sebelumnya, pembangunan halte bus Transjakarta baru di Bundaran HI menuai polemik. Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa menyampaikan, revitalisasi halte itu tanpa melalui sidang TSP ataupun Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Padahal, bangunan halte tersebut berdiri di kawasan Bundaran HI yang tergolong objek diduga cagar budaya (ODCB). ODCB tetap harus diperlakukan sebagai cagar budaya.

Karena itu, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) seharusnya meminta dengar pendapat publik atau public hearing melalui TSP dan TACB.

Advertising
Advertising

Anies berujar semua surat yang diperlukan sebagai syarat administrasi telah diterbitkan. Misalnya, surat dari TACB dan Dinas Kebudayaan DKI.

"Ada suratnya semua," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Anies melanjutkan tak perlu selalu membalas polemik dengan jawaban. "Biarkan nanti waktu membuktikan, gitu aja," ucap dia.

Revitalisasi Halte Bundaran HI dikritik

Revitalisasi Halte Bundaran HI mendapat kritikan dari sejumlah kalangan. Sejarawan JJ Rizal memprotes revitalisasi Halte TransJakarta Bundaran HI karena dinilai melanggar kawasan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang perlakuannya sama dengan cagar budaya.

Ia meminta agar pembangunan halte yang digadang-gadangkan ikonik itu untuk dihentikan.

"Halte tetap di tempat tetapi carilah model arsitektur yang ramah dan respek pada kawasan sejarah, desain yang lebih merunduk menghormat vista cagar budaya bukan yang dengan sengaja malah memanfaatkan ruang yang bernilai komersial untuk komersialisasi," katanya.

Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta Boy Bhirawa menyampaikan dua masalah revitalisasi halte Transjakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Masalah pertama, bangunan baru halte tersebut menutupi objek diduga cagar budaya (ODCB), yaitu Patung Selamat Datang. "Area penting yang punya indikasi kesejarahan dan makna dalam perkotaan harus tetap dalam posisi seperti yang dimilikinya. Jadi tidak boleh ditutupi apalagi sampai dirusak," kata dia saat dihubungi, Kamis, 29 September 2022.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Jakarta telah mengusulkan Patung Selamat Datang dan kawasan Bundaran HI sebagai ODCB pada 2019. Namun, hingga kini pemerintah DKI belum menetapkan objek-objek tersebut sebagai cagar budaya.

ODCB, menurut Boy, harus diperlakukan sebagai cagar budaya. Dia menganggap ODCB yang terhalangi secara visual, misalnya tertutup bangunan, merupakan bentuk penguasaan secara sepihak atau oleh kelompok tertentu.

Dugaan komersialisasi Halte Bundaran HI

Contoh lain tindakan penguasaan sepihak adalah menjadikan halte sebagai tempat komersialisasi. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berencana membangun Halte Bundaran HI hingga dua lantai. Lantai dua adalah area komersial yang bisa dimanfaatkan pelanggan untuk beristirahat atau sekadar menikmati pemandangan.

Boy menerangkan PT Transjakarta telah melakukan kooptasi lantai dua halte yang merupakan ruang bersama untuk digunakan publik secara gratis. Area tersebut seharusnya berfungsi sebagai tempat penumpang berpindah bis atau transportasi publik lainnya.

"Tapi kalau halte beralih menjadi komersial, apalagi memberi fungsi-fungsi yang menguntungkan beberapa orang saja yang berada di sana, maka itu sebenarnya mengingkari konsep publiknya," papar dia.

"Kalau dia (halte) mulai kemudian tertutup ada fungsi-fungsi tertentu, maka itu sebenernya mengambil hak publik menjadi privatnya pengelola."

Masalah kedua adalah PT Transjakarta tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG). Sebab, tidak ada kavling di lokasi revitalisasi Halte Bundaran HI. Karena itulah, PT Transjakarta tidak memiliki hak atas tanah untuk mendirikan suatu bangunan. "Ini kan waktu membangun tidak punya IMB atau PBG," ucap Boy.

Baca juga: Anies Baswedan Datangi Halte Bundaran HI, Berfoto Menikmati Pemandangan dari Lantai 2

Berita terkait

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

3 jam lalu

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

6 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

9 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

2 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya