Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Pakar: Rizky Billar Masih Bisa Dipidana Penganiayaan
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Sunu Dyantoro
Jumat, 14 Oktober 2022 20:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lesti Kejora mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan meski Lesti Kejora cabut laporan KDRT, dalam kasus ini, ada dimensi tindak pidana umumnya berupa penganiayaan.
"Karena itu yang namanya kekerasan, meskipun konteksnya rumah tangga bisa diselesaikan, tetapi sebenarnya sebagai kekerasan sebagai tindak pidana umum, dia harus dilanjutkan prosesnya karena nanti orang bisa semaunya mukulin orang," ujarnya saat dihubungi, Jumat, 14 Oktober 2022.
Menurutnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, permasalahan memang bisa diselesaikan tanpa peradilan pidana karena sebagai delik aduan. Tetapi jika korban mengalami luka berat dan tidak bisa mencari mata pencahariannya, maka penegak hukum bisa mengalihkan pada Undang-Undang yang lain.
Fickar mengatakan, penegak hukum seperti kepolisian mesti menimbang secara terukur jika ada pencabutan laporan.
"Maksud saya kalau kekerasan itu tidak mengakibatkan orang terluka parah, satu. Kedua, kalau tidak mengakibatkan orang bisa mencari pengasilan ekonominya, maka pencabutan menurut saya juga harus dipertimbangkan. Bahkan menurut saya proses pidananya harus transfer atau dialihkan menjadi tindak pidana umum. Nanti orang semaunya mukulin orang, meskipun itu istrinya sendiri," tuturnya.
Baca: Lesti Kejora Resmi Cabut Laporan KDRT Rizky Billar: Suami Saya Adalah Bapak Anak Saya
Lesti Kejora memaafkan Rizky Billar
Sebelumnya, alasan Lesti mencabut laporannya adalah karena sudah memaafkan Rizky Billar dan membuat perjanjian tertulis. Kemudian alasan karena memiliki anak juga dipertimbangkan.
"Anak saya karena mau bagaimana pun, suami saya bapak dari anak saya. Beliau juga Alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga khususnya kepada orang tua saya, pada bapak saya," katanya.
Kemarin sore, Rizky resmi ditahan sebagai tersangka selama 20 hari ke depan oleh penyidik. Namun saat pengumuman itu, Lesti Kejora datang ke Markas Polres Metro Jakarta Selatan melalui pintu belakang.
Aturan yang menjerat Rizky Billar saat ini adalah Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal yang adalah lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Baca juga: Polisi Terapkan Restorative Justice dalam Kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.