Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Pakar: Rizky Billar Masih Bisa Dipidana Penganiayaan

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Sunu Dyantoro

Jumat, 14 Oktober 2022 20:30 WIB

Rizky Billar Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT Lesti Kejora

TEMPO.CO, Jakarta - Lesti Kejora mencabut laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan meski Lesti Kejora cabut laporan KDRT, dalam kasus ini, ada dimensi tindak pidana umumnya berupa penganiayaan.

"Karena itu yang namanya kekerasan, meskipun konteksnya rumah tangga bisa diselesaikan, tetapi sebenarnya sebagai kekerasan sebagai tindak pidana umum, dia harus dilanjutkan prosesnya karena nanti orang bisa semaunya mukulin orang," ujarnya saat dihubungi, Jumat, 14 Oktober 2022.

Menurutnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, permasalahan memang bisa diselesaikan tanpa peradilan pidana karena sebagai delik aduan. Tetapi jika korban mengalami luka berat dan tidak bisa mencari mata pencahariannya, maka penegak hukum bisa mengalihkan pada Undang-Undang yang lain.

Fickar mengatakan, penegak hukum seperti kepolisian mesti menimbang secara terukur jika ada pencabutan laporan.

"Maksud saya kalau kekerasan itu tidak mengakibatkan orang terluka parah, satu. Kedua, kalau tidak mengakibatkan orang bisa mencari pengasilan ekonominya, maka pencabutan menurut saya juga harus dipertimbangkan. Bahkan menurut saya proses pidananya harus transfer atau dialihkan menjadi tindak pidana umum. Nanti orang semaunya mukulin orang, meskipun itu istrinya sendiri," tuturnya.

Advertising
Advertising

Baca: Lesti Kejora Resmi Cabut Laporan KDRT Rizky Billar: Suami Saya Adalah Bapak Anak Saya

Lesti Kejora memaafkan Rizky Billar

Sebelumnya, alasan Lesti mencabut laporannya adalah karena sudah memaafkan Rizky Billar dan membuat perjanjian tertulis. Kemudian alasan karena memiliki anak juga dipertimbangkan.

"Anak saya karena mau bagaimana pun, suami saya bapak dari anak saya. Beliau juga Alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga khususnya kepada orang tua saya, pada bapak saya," katanya.

Kemarin sore, Rizky resmi ditahan sebagai tersangka selama 20 hari ke depan oleh penyidik. Namun saat pengumuman itu, Lesti Kejora datang ke Markas Polres Metro Jakarta Selatan melalui pintu belakang.

Aturan yang menjerat Rizky Billar saat ini adalah Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal yang adalah lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.

Baca juga: Polisi Terapkan Restorative Justice dalam Kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

2 jam lalu

CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)

Baca Selengkapnya

Pakar Serangga IPB Ungkap Spesies Baru Serangga yang Bermanfaat bagi Manusia

4 hari lalu

Pakar Serangga IPB Ungkap Spesies Baru Serangga yang Bermanfaat bagi Manusia

Berbagai serangga yang memberikan manfaat bagi manusia berupa produk yang bernilai komersial.

Baca Selengkapnya

Potensi Bahaya Gempa Deformasi Batuan Dalam, Ahli ITB: Lokasi Dekat Daratan

4 hari lalu

Potensi Bahaya Gempa Deformasi Batuan Dalam, Ahli ITB: Lokasi Dekat Daratan

Lokasi sumber gempa lebih dekat dengan daratan sehingga potensi untuk merusak lebih besar

Baca Selengkapnya

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

9 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

9 hari lalu

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.

Baca Selengkapnya

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

11 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

12 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

13 hari lalu

Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Prediksi Para Pakar?

Putusan sidang sengketa Pilpres 2024 akan dibacakan Senin, 22 April 2024. Berikut prediksi para pakar.

Baca Selengkapnya

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

13 hari lalu

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

15 hari lalu

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.

Baca Selengkapnya