Langgar Peraturan, Izin Sepuluh Supermarket Terancam Dicabut

Reporter

Editor

Jumat, 13 Maret 2009 18:59 WIB

TEMPO Interaktif , Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyatakan akan menindak tegas swalayan-swalayan besar yang tidak menyediakan tempat bagi usaha pedagang kaki lima (PKL) dan usaha kecil menengah (UKM). Pemerintah kota mengaku akan memanggil sepuluh pengelola supermarket pada Kamis pekan depan untuk menagih tempat bagi PKL dan UKM.


Asisten Perekonomian Walikota Jakarta Selatan Suluh Sudiharto menjelaskan kesepuluh supermarket itu adalah Point Square, Carrefour, Cilandak Town Square, Mal Pacific Place, Rach Market, Tendean Plaza, Lion Superindo, Alfa, Casino, dan Hero.

"Kita menagih pada sepuluh swalayan besar itu untuk menyediakan tempat bagi UKM dan PKL," kata Suluh pada Tempo, Jumat (13/3). Kewajiban penyediaan lahan bagi PKL dan UKM itu, kata Suluh, terdapat dalam Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. "Luas lahan yang wajib disediakan adalah 20 persen dari luas bagunan."

Sebenarnya, lanjut Suluh, Pemerintah Kota telah memperingatkan masalah ini kepada 10 sepermarket di atas. Meskipun ada beberapa supermarket yang menyediakan, namun belum sesuai dengan ketentuan yang diatur.

Suluh menjelaskan, selain menagih ketaatan terhadap Perda, penagihan ini juga dilandasi atas respon krisis global. Dengan ditampungnya PKL dan UKM diharapkan ada penyerapan tenaga kerja dan mengurangi jumlah pengangguran di jakarta Selatan.

Selain itu, penyediaan tempat bagi PKL dan UKM juga sebagai penyeimbang kegiatan perekonomian. "Mereka sebagai pengusaha besar boleh saja business oreinted, tapi perhatikan juga dong pengusaha-pengusaha kecil," kata Suluh.

Bila tetap melanggar ketentuan dalam Perda, Pemerintah Kota mengancam akan mencabut dan tidak memperpanjang Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Tapi sejauh ini, lanjut Suluh, supermarket itu berjanji akan mematuhi Perda.

Tentang tenggat waktu yang harus dipenuhi sepuluh supermarket itu untuk memenuhi, Suluh mengatakan bisa saja berbeda antara satu dengan yang lainnya. Sebab kesiapan pengembang juga mesti diperhatikan. Dia juga mengatakan penyediaan tempat itu tidak boleh di lantai basement, tapi harus di lantai satu ke atas. "Kalau di besement kita tolak. Mereka sudah kecil, masak harus terpencil juga."

Ranch Market menolak jika dikatakan pihaknya belum menyediakan tempat bagi UKM dan PKL. Marketing Manager Ranch Market Jenny Puspita kepada Tempo mengaku telah memenuhi ketentuan dalam Perda Nomor 2 tahun 2002. "Dari dulu kami men-support UKM dengan memberikan kesempatan kepada mereka mensuplai barang ke sini," kata Jenny. Pemasok UKM ke Ranch Market, lanjut dia, misalnya berasal dari petani sayuran organik maupun nelayan.

"Makanya sampai sekarang tidak ada surat kepada kami yang mengatakan izin akan dicabut," kata Jenny. Lebih jauh dia mengaku heran juga dengan isue ancaman dari Pemerintah Kota. Sebab, sampai sekarang, "so far so good," lanjut dia.

Terkait penyediaan lahan bagi PKL, kata Jenny, hal itu telah dilakukan pada pemilik gedung, yakni PT Metropolitan Kencana.

AMIRULLAH

Berita terkait

Macam Makanan yang Sebaiknya Tak Dibeli di Pasar Swalayan

5 September 2023

Macam Makanan yang Sebaiknya Tak Dibeli di Pasar Swalayan

Berikut jenis makanan yang disarankan pakar keamanan makanan untuk tidak dibeli dari pasar swalayan dan sebabnya.

Baca Selengkapnya

Etika yang Perlu Dipahami saat Belanja di Pasar Swalayan, Jaga Kesopanan

3 September 2023

Etika yang Perlu Dipahami saat Belanja di Pasar Swalayan, Jaga Kesopanan

Tak perlu bersikap sopan berlebihan. Tapi saran beretika bisa jadi pengingat bagaimana menghormati orang lain di sekitar saat di pasar swalayan.

Baca Selengkapnya

Kagum dengan Manajemen Pertanian Pesantren Al-Ittifaq, Jokowi Minta Pemda Menirunya

6 Maret 2023

Kagum dengan Manajemen Pertanian Pesantren Al-Ittifaq, Jokowi Minta Pemda Menirunya

Jokowi mengaku kagum dengan sistem manajemen pertanian yang diterapkan Pesantren Al-Ittifaq di Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Baca Selengkapnya

Starbucks Hadirkan Kopi Kemasan Kaleng Ready to Drink

24 September 2022

Starbucks Hadirkan Kopi Kemasan Kaleng Ready to Drink

Starbucks mengenalkan dua produk yang ditawarkan di pasar Indonesia, yaitu Starbucks Doubleshot dan Starbucks Frappuccino.

Baca Selengkapnya

Kemendag Akan Edarkan Minyak Goreng Kemasan Rp 14 Ribu di Swalayan

22 Juni 2022

Kemendag Akan Edarkan Minyak Goreng Kemasan Rp 14 Ribu di Swalayan

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan minyak goreng kemasan akan diedarkan di pasar swalayan untuk memperluas distribusi.

Baca Selengkapnya

Berbagai Jenis Pasar, Pasar Swalayan dan Pasar Modal Termasuk Kategori Apa?

21 Mei 2022

Berbagai Jenis Pasar, Pasar Swalayan dan Pasar Modal Termasuk Kategori Apa?

Pasar tempat transaksi jual beli antara pedagag dan pembeli. Berikut berbagai jenis pasar. Masuk kategori mana pasar swalayan dan pasar modal.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Luncurkan Migrant Mart untuk Eks PMI

7 Februari 2022

Kemnaker Luncurkan Migrant Mart untuk Eks PMI

Migran Mart solusi efektif bagi para PMI yang memutuskan tidak lagi bekerja ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Status PPKM Jakarta Naik ke Level 2, Pasar Swalayan dan Resto Tutup Pukul 21.00

4 Januari 2022

Status PPKM Jakarta Naik ke Level 2, Pasar Swalayan dan Resto Tutup Pukul 21.00

Selama PPKM Level 2, sekolah tatap muka terbatas tetap dapat diberlakukan dengan mengacu pada Keputusan Bersama 4 Menteri.

Baca Selengkapnya

Brand dengan Promo Belanja 11.11 Harga Mulai Rp 11 Ribu

11 November 2021

Brand dengan Promo Belanja 11.11 Harga Mulai Rp 11 Ribu

Tak cuma situs belanja online atau e-commerce, supermarket dan gerai makanan minuman juga memanfaatkan Harbolnas Belanja 11.11.

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Swalayan Cahaya Cilandak, 25 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

22 September 2021

Kebakaran di Swalayan Cahaya Cilandak, 25 Unit Mobil Damkar Dikerahkan

Sekitar dua jam kemudian, petugas berhasil melokalisir kebakaran. Total ada 125 personil dan 25 unit mobil Damkar yang dikerahkan.

Baca Selengkapnya