Kantor Imigrasi: 6 Warga Bangladesh yang Ditangkap Hanya Berdiam Diri di Apartemen

Rabu, 19 Oktober 2022 10:44 WIB

Enam warga negara Bangladesh diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan. Dok. Imigrasi

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menyebut enam orang warga negara Bangladesh yang ditangkap karena masalah izin tinggal hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar untuk membeli makanan.

“Menurut pengakuannya bahwa kegiatan sehari-hari hanya berdiam diri di apartemen dan sesekali keluar untuk membeli makanan. Selain itu, kami juga menemukan bahwa salah satu dari mereka izin tinggalnya telah habis masa berlaku atau overstay,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Felucia Sengky Ratna dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Oktober 2022.

Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengambil sikap tegas untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, kata Felucia, keenam orang asing tersebut, diketahui tidak melakukan kegiatan yang sesuai dengan izin tinggalnya.

Dia mengatakan, keenam orang warga negara Bangladesh tersebut mengaku datang ke Indonesia berdasarkan ajakan dan dikoordinir oleh seorang warga negara Bangladesh berinisial MAH yang merupakan Direktur Utama PT ATI.

“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap MAH tetapi yang bersangkutan saat ini tidak berada di wilayah Indonesia,” katanya.

Advertising
Advertising

Terhadap keenamnya, kata dia, akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan yang akan dilaksanakan pada 19 Oktober 2022 sehubungan dengan pelanggaran Pasal 122 huruf (a), pasal 123 huruf (a); dan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan kembali membawa enam warga negara asing yang berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai beberapa warga negara asing yang tinggal di salah satu unit apartemen di wilayah Jakarta Selatan, petugas Imigrasi Jakarta Selatan bersama dengan anggota TIMPORA menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengawasan keimigrasian pada unit dimaksud.

Hasilnya, ditemukan enam warga negara Bangladesh berinisial AAN; MD AH; ZH; MD SI; AAZ; dan MD EA yang keberadaannya di Indonesia disponsori oleh PT ATI yang berlokasi di Cikarang Kabupaten Bekasi.

Satu orang pemegang Izin Tinggal Terbatas sebagai investor, sementara yang lainnya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan tujuan bisnis/wisata.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa satu orang warga negara asing atas nama AAN yang mengaku sebagai investor tidak mengetahui apapun terkait izin tinggal, tujuan, serta kegiatannya di Indonesia, demikian halnya lima orang lainnya tidak memiliki tujuan dan kegiatan yang jelas selama di Indonesia.

MUTIA YUANTISYA

Baca juga: Petugas Damkar DKI Selamatkan Pria WNA yang Hendak Bunuh Diri dengan Cara Lompat dari Lantai 8 Apartemen

Berita terkait

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

10 jam lalu

Dua Produser Program Televisi Korea Selatan yang Dibintangi Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Dideportasi Imigrasi Bali

Setelah diperiksa Imigrasi, 15 kru dan artis Korea Selatan, termasuk Hyoyeon SNSD dan Dita Karang sudah kembali ke Korsel pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

11 jam lalu

Irlandia Kewalahan Hadapi Naiknya Jumlah Imigran

Dampak dari diloloskannya RUU Safety of Rwanda telah membuat Irlandia kebanjiran imigran yang ingin meminta suaka.

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

4 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

4 hari lalu

Cara dan Syarat Kerja Legal bagi Orang Asing di Indonesia

Ketahui cara dan syarat kerja legal bagi orang asing di Indonesia. Pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan. Ini ulasannya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

5 hari lalu

Ditjen Imigrasi Berlakukan Bridging Visa, Permudah Proses Transisi Izin Tinggal WNA di Indonesia

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan, yang juga dikenal sebagai Bridging Visa

Baca Selengkapnya

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

7 hari lalu

6 Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat M-Banking, Cepat dan Mudah

Pembayaran paspor kini bisa dilakukan secara online melalui m-Banking. Berikut cara pembayaran M-Paspor lewat m-Banking yang mudah.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Rohingya Berlindung ke Perbatasan Myanmar-Bangladesh

7 hari lalu

Ribuan Warga Rohingya Berlindung ke Perbatasan Myanmar-Bangladesh

Ribuan warga etnis Rohingya yang mengungsi akibat konflik di Myanmar, berkumpul di perbatasan Myanmar-Bangladesh untuk mencari perlindungan

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

9 hari lalu

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

Cara mendapatkan SIM Card bagi turis di Indonesia bisa dilakukan dengan menyesuaikan operator seluler yang dipilih. Berikut langkahnya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

10 hari lalu

Mengenal Apa Itu Deportasi dan Tips Menghindarinya

Apa itu deportasi? Deportasi merujuk pada tindakan paksa mengeluarkan WNA dari wilayah negara. Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

12 hari lalu

Macam Sertifikat Tanah yang Bisa Dimiliki Orang Asing di Indonesia

Penting bagi WNA untuk mengetahui hak atas tanah dan macam sertifikat tanah yang bisa dimiliki orang asing di Indonesia. Ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya